Bupati Alor Dilaporkan ke Mabes Polri

by -272 views

Kalabahi, mediantt.com – Bupati Alor, Drs Amon Djobo, dilaporkan ke Mabes Polri Senin (9/3/2015) karena diduga melakukan pembohongan administrasi publik. Laporan itu dilakukan oleh Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Kinerja Aparatur Negara (LI Tipikor).

Kepada mediantt.com di Kalabahi, Senin (9/3/2015), Ketua DPK LI Tipikor, Jacob John Anie, mengatakan, laporan itu dilakukan oleh DPK LI Tipikor Kabupaten Alor melalui Ketua Umum DPP LI Tipikor, Desfikar Darwis dan Sekjen Revolindo.

Menurut dia, laporan ke Mabespolri itu terkait dugaan pembohongan administrasi public, dimana Pemkab Alor dan LI Tipikor telah membuat kesepakatan tertulis untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer kategori dua (K2) yang tidak lolos seleksi CPNSD pada tahun 2013 lalu. Seleksi CPNSD K2 dilakukan tahun 2013, dimasa pemerintahan Bupati Alor, Drs. Simeon Th Pally dan Wakil Bupati, Drs Haji Jusran Moh Tahir.

Kata dia, dari hasil pengumuman seleksi CPNSD K2 tersebut, sebanyak 373 orang yang lolos dan 150 orang tidak lolos. Namun, dari 373 orang yang lolos seleksi, 1 orang meninggal dunia dan 1 terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Alor periode 2014-2019. Hasil pengumuman pun sempat mengakibatkan kekisruhan, karena 150 orang yang tidak lolos memprotes keras terhadap Pemkab Alor. Mereka menganggap 373 orang yang lolos itu ada bodong-bodong, yakni orang yang tidak pernah bekerja sebagai tenaga honorer di unit kerja SKPD, tetapi tiba-tiba lolos CPNSD.

Dengan demikian, di masa Pemerintahan Bupati Alor, Drs. Amon Djobo dan Wakil Bupati, Imran Duru,S.Pd, berjanji menyikapi persoalan itu. Bupati Djobo kemudian membuat pernyataan tertulis dan diberikan kepada perwakilan 150 orang tenaga honorer K2 yang tidak lolos CPNSD. Salah satu poin surat pernyataan Bupati Djobo yang dicopy media ini menyebutkan, tenaga honorer K2 150 orang yang tidak lolos segera melakukan pemberkasan administrasi dan dikirim ke BKN Regional Denpasar bersama 373 orang yang lolos untuk dilakukan proses penerbitan NIP.

Akan tetapi, dalam perkembangan Bupati Djobo tidak menindaklanjuti kesepakatan tersebut. Bupati Djobo justru meminta Jeck Anie untuk membatalkan proses pemberkasan nasib 150 orang K2 yang tidak lolos itu. “Bupati telepon sms juga ke saya. Beliau bilang Om Jeck brenti sudah, tidak usah urus itu manusia tidak jelas,” kata Jeck Anie, menirukan ucapan Bupati Djobo.

Itu pasalnya, Jeck Anie selaku Ketua DPK LI Tipikor Kabupaten Alor akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mabespolri di Jakarta untuk diproses. Menurut dia, persoalan ini ia tidak akan melaporkan ke Polres Alor maupun ke Polda NTT. Alasannya, sebut dia, lembaga yang melaporkan persoalan tersebut merupakan lembaga berskala nasional. Selain itu, kepercayaannya terhadap kinerja Polres Alor dan Polda NTT untuk menyelesaikan kasus minim. “Ini soal nasib dan masa depan manusia. Kalau kasus ini dilaporkan ke Polres maupun Polda, kemudian nantinya penyelesaian tidak jelas, kan kasian,” tandasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor, Hopni Bukang,SH yang dikonfirmasi menuturkan, “Silahkan lapor, silahkan saja. Ini pemerintahan loh, kami pemerintah daerah bekerja sesuai aturan yang ada”.

Menurut Sekda, peserta yang lolos seleksi K2 itu telah melewati berbagai tahapan, yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Karena itu, Pemkab Alor mempunyai kewajiban untuk memproses peserta yang lolos K2 itu. “Saya menjelaskan ini, tidak terlepas dari arahan umum yang disampaikan Bupati Alor, Drs Amon Djobo di Aula Pola, (5/3/2015) lalu. Ketika penyerahan NIP secara simbolis kepada 371 yang lolos K2 dan 28 orang CPND melalui formasi umum,” ujarnya.

NIP tersebut, jelas dia, dicetak oleh BKN RI yang diproses melalui kajian-kajian, baik yang dilakukan oleh BKN RI maupun BKN Regional Denpasar. Dan, formasi K2 yang lolos itu, 1 orang meninggal dunia, 1 orang terpilih menjadi anggota dewan. Sementara itu, seleksi CPNSD melalui formasi umum, Alor mendapatkan jatah 30 orang. Tetapi yang lolos seleksi hanya 28 orang saja. “Itu semua karena melalui berbagai tahapan yang dilakukan melalui Panselnas,” ujarnya. (joka)

Foto: Ketua DPK LI Tipikor, Jacob John Anie, memegang bukti mutlak pernyataan Bupati Alor, Drs. Amon Djobo dalam menyelesaikan persoalan K2, namun hingga saat ini tidak ditindaklanjuti. Bukti tersebut telah diserahkan ke Mabes Polri

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *