Aneh, Pelaku Buta Huruf Bisa Rencanakan Pembunuhan Usnaat

by -152 views

KEFAMENANU — Tim pengacara dua orang terdakwa pembunuh Paulus Usnaat yang ditemukan tewas dengan alat vital yang putus terpotong di dalam sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Miomafo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum lantaran mendakwa kliennya dengan pasal pembunuhan berencana. [Baca juga: Seusai Dibunuh, Alat Kelamin Usnaat Dipotong Pakai Pisau Cukur]
“Aneh, bagaimana mungkin terdakwa Baltasar Talan yang adalah seorang buta huruf dan tidak bisa berbahasa Indonesia, bisa merencanakan pembunuhan dalam sel tahanan polisi yang dijaga ketat. Harus orang yang cerdik baru bisa melakukan pembunuhan berencana, tapi klien saya ini saya katakan dia bodoh. Kalau toh dia melakukannya dengan spontanitas bisa dimaklumi, tetapi kalau perencanaan, rapat atau sejenisnya itu sangat tidak mungkin,” kata Jeremias LM Haekase, pengacara dua orang terdakwa, Baltasar Talan dan Emanuel Talan di Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu, Senin (9/3/2015).
Selain itu, kata Jeremias, di dalam berita acara pemeriksaan, karena kliennya tak bisa berbahasa Indonesia, maka harus ada penerjemah yang punya keahlian khusus dan harus disumpah, sehingga dirinya mempertanyakan apakah di dalam berkas itu adakah terlampir berita acara sumpah penerjemah, dan andaikan tidak ada, maka berita acara pemeriksaan itu batal demi hukum. Tak mampunya terdakwa Baltasar Talan dalam berbahasa Indonesia membuat sedikit kesulitan dalam jalannya sidang di PN Kefamenanu.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, dalam sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh tim kuasa hukum terdakwa, Senin siang, terlihat saat majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Darminto Hutasoit dan dua hakim anggota, Hendrywanto MK Pello dan Wawan Edi Prastiyo, sedikit kesulitan ketika menanyakan langsung kepada terdakwa Baltasar Talan terkait sejumlah hal.
Beruntung, dua orang pengacara terdakwa, yakni Jeremias LM Haekase dan Magnus Kobesi bisa bantu memperlancar komunikasi dengan majelis hakim, sehingga proses sidang bisa berjalan dengan lancar.
Sementara itu, pejabat Humas PN Kefamenanu, Wawan Edi Prastiyo mengatakan, sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (12/3/2015) mendatang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi dari tim kuasa hukum para terdakwa.
“Kedua terdakwa Emanuel Talan dan Baltasar Talan dihadirkan dalam persidangan dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP,” jelasnya. (kompas.com/sigiranus marutho bere)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *