20 Warga TTU Jadi Tersangka Penganiaya Kapospol

by -167 views

KEFAMENANU — Setelah memeriksa 50 orang warga Desa Haekto, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), karena merusak kantor desa setempat dan melukai Kepala Pos Polisi (Kapospol) wilayah itu, Brigadir Polisi Armando Fernandes, pada Sabtu (28/2/2015), Kepolisian Resor TTU akhirnya menetapkan 20 orang sebagai tersangka.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor TTU Ipda I Ketut Suta kepada Kompas.com, Minggu (1/3/2015), mengatakan, 20 tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di dalam sel tahanan Markas Kepolisian Resor TTU.
“Perkembangan hasil penyidikan kasus perusakan kantor Desa Haekto dan penganiayaan terhadap kepala Pos Polisi Haekto, Brigadir Polisi Armando Fernandes dan dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, telah cukup bukti sehingga ditetapkan 20 orang menjadi tersangka,” jelas Suta.
Ke-20 tersangka tersebut antara lain Antonius Nitjano, Agustinus Salem, Yulius Hello, Frederikus Hello, Vinsensius Nitjano, Wilfridus Bano, Fransiskus Hello, Oktovianus Knaofmone, Adel Knaofmone, Agustinus Ninu, Delfianus Adolfus Fernandes, Efabius Hello, Gabriel Bano, Alex Benu, Viktor Nitjano dan Yakobus Knaofmone. Lalu Theodorus Benu, Siprianus Kuabib, Denus Nubatonis dan Yakobus Bas.
Saat kini juga, lanjut Suta, Satuan Reskrim Resor TTU juga telah menyita barang bukti berupa satu unit bus Pelita Mas, pecahan kaca serta batu. Sementara itu, kepala Pos Polisi Haekto Brigadir Polisi Armando Fernandes yang mengalami luka parah di wajah akibat lemparan batu telah divisum dan yang bersangkutan telah dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.
Menurut Suta, 20 tersangka telah melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sub Pasal 351 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 406 ayat 1, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
“Imbauan dari Kapolres TTU kepada seluruh masyarakat di Kabupaten TTU mengingat pada bulan Maret ini terdapat 91 desa yang ada di Kabupaten TTU akan melaksanakan pemilihan kepala desa, maka mari kita sama-sama menjaga pemilihan kepala desa tersebut agar dapat berjalan lancar dan aman. Jangan melakukan perbuatan provokasi sehingga menjadi perbuatan anarkis yang justru melanggar undang-undang,” jelas Suta.

Calon Kades Tak Diakomodasi

Sabtu (28/2/2015), sekitar 150 warga Desa Haekto, Kecamatan Noemuti Timur, TTU, yang dipimpin oleh Delfianus Adolfus Fernades, melakukan penyerangan dengan melakukan pelemparan menggunakan batu terhadap kantor desa setempat sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.
Akibat penyerangan itu, dua orang yang berada di dalam kantor menderita luka, salah satunya adalah anggota polisi. Peristiwa itu dipicu lantaran masalah pemilihan kepala desa (Pilkades), di mana salah seorang calon kepala desa dicoret dari pencalonan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa itu bermula ketika acara penetapan calon Kepala Desa Haekto pada Jumat (27/2/2015) sekitar pukul 14.00 Wita di Kantor Desa Haekto.
Dari lima calon yang maju, yakni Aloysius Aleuf Tanu, Hironimus Mikael Silab, Yoseph Taboi, Damianus Meo Rusae, dan Laurensius Fini Knaofmone, nama terakhir yakni Laurensius Fini Knaofmone digugurkan dengan alasan tidak terdaftar sebagai penduduk Haekto dan bertempat tinggal di Desa Haekto lebih kurang satu tahun dan tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku sebagai mana tercantum dalam Pasal 13 huruf g, Pasal 17 huruf a, dan Pasal 21 Peraturan Daerah tentang Pilkades Tahun 2014.
Karena tidak puas calon kepala desa digugurkan, massa pendukung sang calon pun lantas marah dan melakukan penyerangan dengan melempari kantor desa dengan batu.
Pada saat kejadian pelemparan oleh massa tersebut, para panitia pelaksana Pilkades masih berada di dalam kantor desa, yakni anggota pos polisi Haekto dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Haekto. (kompas.com/jk)
Ket Foto : 50 orang pelaku pelemparan kantor Desa Haekto yang melukai anggota polisi sementara diamankan di markas Polres Timor Tengah Utara (TTU). Terlihat Kepala Satuan Reserse Polres TTU, AKP Hadi Handoko (berdiri kanan) sementara memeriksa para pelaku, Sabtu. (Foto : Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *