Tuntut Tambang Mangan Ditutup, Warga Demo ke DPRD

by -140 views

KEFAMENANU – Sekitar 65 warga Desa Oenbit, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mendatangi kantor DPRD setempat untuk berunjuk rasa menuntut agar perusahaan tambang mangan yang beroperasi di daerah mereka segera ditutup.
Massa yang bergabung bersama mahasiswa dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kefamenanu yang datang dengan menggunakan dua kendaraan roda empat dan puluhan kendaraan roda dua sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD, sebelum akhirnya diterima oleh dua anggota DPRD TTU di dalam gedung pertemuan Komisi A, Kamis (26/2/2015).
Dalam dialognya bersama Ketua Komisi A Agustinus Tulasi dan Wakil Ketua Komisi A Herybertus Radja, koordinator aksi yang juga tokoh adat Desa Oenbit, Nikolaus Ataupah mengatakan, warga tidak tahu kalau ada Surat Keputusan (SK) Bupati TTU tentang izin pertambangan di Desa Oenbit.
“Pada saat ini, tambang milik PT Elgari Resorce Indonesia sudah kami tutup, tetapi aktivitas tambang tetap beroperasi, karena berdasarkan SK Bupati, masyarakat tidak punya hak menutup tambang. Pada bulan Nopember tahun 2014 lalu, lahan kami dipasang tiang pancang dan dilakukan pengambilan batu mangan. Setelah kami tanya, pihak perusahaan beralasan ini hanya pengambilan sampel untuk penelitian, tetapi anehnya alat berat juga masuk ke lahan kami,” ujar Nikolaus.
Selanjutnya, lanjut Nikolaus, pada tanggal 6 Februari 2015, pihaknya melayangkan surat untuk sosialisasi yang harus dihadiri anggota DPRD.
“Pada tanggal 23 Februari 2015 kami datang ke PT Elgary Resource Indonesia (selaku perusahaan tambang mangan) di desa kami, tetapi kenyataannya sosialisasi tersebut tidak dihadiri anggata DPRD sehingga kami menolak untuk melakukan sosialisasi,” tegasnya.
Menurut Nikolaus, tiga suku besar di desanya yang merupakan pemilik tanah ulayat yakni suku Naikofi, suku Ataupah dan suku Taesbenu, tidak pernah diajak duduk bersama terkait masalah tambang dan juga tidak dilibatkan dalam proses terbitnya SK Bupati tersebut sehingga mereka meminta dukungan DPRD TTU untuk menutup perusahaan tambang itu.
Ketua Komisi A, Agustinus Tulasi mengatakan semua pihak harus menaati peraturan-peraturan pemerintah atau pertambangan.
“Ada dua wajah bentuk hukum yaitu hukum tidak bisa mengatur dan hukum tidak bisa memaksa. Kita harus cek and balances tentang pihak masyarakat dan perusahaan pertambangan tersebut. Permasalahan ini harus ditanggapi secara profesional tidak boleh secara anarkis sehingga masalah pertambangan ini akan kita bawa sampai forum sidang paripurna,” kata Agustinus.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A Heribertus Radja meminta agar masyarakat yang ingin melakukan penutupan tambang mangan milik PT Elgary Recources Indonesia meminta izin atau pengawalan kepada aparat kepolisian dan juga harus membuat surat tembusan kepada pihak Pemerintah Kabupaten TTU, DPRD dan Kepolisian.
Setelah mendengar penjelasan dari anggota DPRD, massa kemudian bergerak menuju kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu untuk menggelar aksi unjuk rasa. Dalam orasinya di depan kantor Kejari Kefamenanu, massa menjelaskan sejumlah hal yang intinya mengatakan korupsi masalah tanah masih merajarela tanpa adanya penegakan hukum yang serius.
Hukum juga dinilai harus berpihak kepada masyarakat dan jangan berpihak kepada penguasa, hukum jangan menindas masyarakat kecil dan pemerintah daerah sudah bekerja sama dengan pengusaha tambang untuk merebut tanah para petani.

Usai menggelar orasi massa dari suku Naikofi, suku Ataupah dan suku Taesbenu dan mahasiswa LMND akhirnya meninggalkan kantor Kejari Kefamenanu, menuju Desa Oenbit. (kompas.com)

Ket Foto : Aksi unjuk rasa warga Desa Oenbit dan LMND Kefamenanu, TTU, di depan kantor DPRD Kabupaten TTU untuk menutup pertambangan mangan di desa mereka, Kamis (26/2/2015). Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *