Korupsi Daerah Dilimpahkan ke Kejagung dan Polri

by -159 views

JAKARTA – Sinergi antarlembaga penegak hukum terus dilakukan. Setelah menemui Polri, Plt pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bekerja sama dalam menangani korupsi, Senin(23/2). Bahkan, KPK akan lebih banyak melimpahkan perkara korupsi yang ditanganinya kepada Polri dan Kejagung. Kecuali, perkara dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan.

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh pimpinan KPK, Plt Ketua KPK Taufiequrahman Ruki, Johan Budi SP, dan Zulkarnain. Sedangkan dari Kejagung, ada Jaksa Agung M. Prasetyo. Menurut Ruki, pelimpahan kasus tersebut ditujukan untuk meningkatkan efisiensi kinerja KPK.

Namun, pelimpahan perkara korupsi ke Polri dan Kejagung itu dinilai justru akan menghentikan kasus tersebut. Pasalnya, Kejagung dan Polri selama ini memiliki banyak kasus yang menumpuk dan tidak terselesaikan.

Pertemuan pimpinan KPK dengan jaksa agung itu digelar sekitar dua jam, pukul 15.00 hingga 17.00, di Gedung Bundar Kejagung. Mereka mengadakan konferensi pers di gedung utama Kejagung.

Taufiequrahman Ruki menjelaskan, karakter KPK dan Kejagung sama, bertugas dalam penyelidikan hingga penyidikan. Karena itu, harus ada kerja sama yang lebih baik antara komisi antirasuah dan Korps Adhyaksa. ”Sinergisitas ini diperlukan dalam penanganan kasus,” terangnya.

Ada sejumlah cara untuk bekerja sama, salah satunya adalah pelimpahan kasus dari KPK ke Kejagung dan sebaliknya. Sebab, saat ini kasus yang menumpuk di KPK itu begitu banyak. Penyebabnya, tenaga di KPK minim. ”Akhirnya KPK berjalan tidak efektif dan efisien. Penanganan kasus menjadi begitu mahal, padahal seharusnya bisa lebih murah,” ujarnya.

Di sisi lain, Kejagung memiliki sumber daya manusia (SDM) yang begitu luar biasa, bahkan hingga ke setiap daerah. Dengan begitu, pelimpahan kasus tersebut bisa dilakukan. ”Penanganan kasus pun bisa lebih cepat,” paparnya.

Saat ditanya soal kriteria kasus yang bisa dilimpahkan ke Kejagung, Ruki mencontohkan, bila ada kasus korupsi di daerah, petugas KPK tidak perlu ke daerah dan cukup mengoordinasikannya ke kejaksaan daerah. ”Yang penting, alat buktinya sudah lengkap dan yang kami limpahkan kasus yang sudah matang,” tuturnya.

Sementara itu, M. Prasetyo menuturkan, pihaknya siap untuk menerima kasus yang dilimpahkan dari KPK. Apalagi, saat ini Kejagung memiliki satuan petugas khusus (satgasus) antikorupsi. ”Kami siap menerima dan melimpahkan kasus yang ada,” ujarnya.

Bukankah banyak kasus di Kejagung yang menumpuk dan tidak diselesaikan, apakah Kejagung mampu? Dia menjelaskan, pihaknya optimistis bisa menyelesaikan kasus yang dilimpahkan. Tentu Kejagung akan serius dalam menangani kasus tersebut. ”Kami yakin bisa selesai,” tegasnya.

Ruki menambahkan, selain pelimpahan kasus, untuk meningkatkan kinerja KPK, akan ada tambahan jaksa dari Kejagung. Saat ini jumlah jaksa penuntut di KPK mencapai 95 orang. Lalu, di Kejagung baru saja ada 500 jaksa yang lulus pendidikan. Kalau menerima 5 persennya saja atau 50 jaksa, kinerja KPK tentu akan sangat bagus. ”Tentunya diharapkan jaksa yang terbaik untuk KPK,” terangnya.

Perbaikan-perbaikan di tubuh KPK, dengan pelimpahan kasus dan penambahan jumlah penyidik dan jaksa, ditargetkan bisa selesai dalam 10 bulan. Dengan begitu, setelah waktu tersebut, KPK bisa lari kencang dalam menangani kasus. ”Waktu saya cuma 10 bulan, harus selesai semuanya,” jelas dia.

Dia menegaskan, kerja sama antara KPK, Kejagung, dan Polri yang semakin kuat tentu akan mengantisipasi kemungkinan adanya pihak-pihak yang ingin memotong langkah KPK. ”Kami tentu akan dibantu penegak hukum yang lain,” ujarnya.

Sebelumnya Plt pimpinan KPK juga menyambangi Polri. Dalam pertemuan itu, sudah ada keinginan untuk melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan. Namun, dalam pertemuan dengan Kejagung, ternyata ada keinginan melimpahkan kasus secara umum. (jp/jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *