APBD 2015 Belum Dibahas, Lembata Darurat Anggaran

by -140 views

Kupang, mediantt.com – Tarik ulur kepentingan antara DPRD Lembata dan Pemerintah yang belum ada titik temu, telah berdampak pada belum adanya pembahasan APBD Tahun Anggaran 2015. Karena itu, anggota DPRD NTT dari Dapil Lembata, Flotim, Alor, Gabriel Suku Kotan, menyebut Lembata saat ini sedang dalam keadaan darurat anggaran. Sebab, seluruh item pembangunan untuk kepentingan rakyat terabaikan, dan konsekuensi lainnya, anggota DPRD Lembata juga kepala daerah pun tidak menerima gaji.

“Ya, saya berani menyebut Lembata saat ini sedang mengalami darurat anggaran, karena memang tidak ada uang. Bagaimana program pembangunan pemerintah untuk kesejahteraan rakyat bisa jalan kalau APBD 2015 saja belum dibahas. Ini yang harus dipikirkan DPRD dan Pemkab Lembata agar hentikan sudah beda persepsi dan tarik ulur kepentingan. Pikirkan nasib rakyat,” tegas politisi Partai Demokrat ini kepada mediantt.com di Kupang, Selasa (17/2/2015).

Gab Kotan yang baru kembali dari dapil dalam rangka sosialisasi Perda mengaku telah membicarakan hal ini dengan pemerintah untuk lebih melihat kepentingan rakyat. Sebab, pemerintah pusat telah memberi pinalti kepada empat kabupaten di NTT yang belum menetapkan APBD-nya, yakni Malaka, Belu, Sumba Barat Daya dan Lembata. “Tapi kasus di tiga kabupaten lain beda dengan Lembata. Di Lembata masalahnya karena tidak adanya komunukasi yang baik antara DPRD dan pemerintah yang berdampak pada belum bahasnya APBD 2015. Nah, dampaknya kan rakyat yang dikorbankan akibat perseteruan di tingkat elit itu. Saya sudah sarankan untuk secepatnya bahas karena sanksi dari pemerintah pusat akan tetap jalan,” tandas Gab Kotan, yang juga sedang bermanuver menjadi calon bupati Lembata ini.

Wakil Ketua DPRD NTT, Nelson Matara, mengatakan, pihaknya sudah mendapat sinyal dari Sekjen Depdagri bahwa kabupaten/kota yang belum menetapkan APBD tahun 2015, masih diberi kesempatan untuk membahas dan menetapkan APBD 2015. “Saya sudah cek langsung ke Sekjen Depdagri bahwa masih ada toleransi waktu bagi kabupaten/kota yang belum bahas APBD, dan Depdagri akan monitor semuanya. Jadi yang belum termasuk Lembata harus segera dibahas,” kata politisi PDIP ini.

Pekan lalu, Aliansi Keadilan dan Kebenaran Anti Korupsi (ALdiras) atas nama rakyat Lembata mendesak agar DPRD dan Pemerintah segera duduk bersama membahas APBD 2015 agar proses pembangunan tidak terhambat, sekaligus menghindari sanksi dari pemerintah pusat. Aksi damai Aldiras di DPRD Lembata itu meminta kedua lembaga itu untuk menghentikan tarik ulur kepentingan masing-masing dan meletakan kepentingan rakyat diatas segalanya. “Hentikan tarik ulur kepentingan antara DPRD dan pemerintah hanya karena tunjangan yang mau dipangkas oleh DPRD,” kata aktifis Aldiras, Yongki Warat, dalam orasinya.

Aldiras juga mengajak seluru lapisan msyarakat Lembata untuk memberikan dukungan penuh kepada DPRD Lembata untuk secepatnya membahas dan bersama Pemkab Lembata secepatnya menetapkan APBD TA 2015 karena akan sangat berdampak pada perekonomian masyarakat.

“Kalau DPRD Lembata dan pemerintah tidak secepatnya membahas dan menetapkan APBD TA 2015, maka kita bisa dapat pinalti oleh pemerintah pusat,” tegasnya.

Kepada Aldiras, Ketua DPRD Ferdinandus Koda mengatakan, seharusnya Perda Perubahan dan penetapan APBD TA 2015 ditargetkan selesai akhir 2014, namun karena pembahasan antara DPRD dan pemerintah tidak menemukan kata sepakat sehingga menyebabkan keterlambatan. “Tapi dari proses yang panjang itu akhirnya sudah ada kesepakatan dan paling lambat akhir Februari sudah ada penetapan APBD TA 2015,” tegasnya.

Kena Sanksi

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Timur, Fransiskus Salem, kepada wartawan menjelaskan, empat kabupaten di NTT belum selesai membahas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah hingga Februari 2015. Keempatnya dipastikan akan menerima sanksi. Empat kabupaten itu ialah Lembata, Sumba Barat Daya, Belu, dan Malaka.

Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Timur, Fransiskus Salem, mengatakan “Persoalan yang mengakibatkan pembahasan RAPBD molor, berbeda-beda. Contohnya di Malaka dan Belu. Pembahasan terlambat karena pembentukan alat kelengkapan dewan belum rampung. Masalah di Lembata komunikasi politik tidak terbangun dengan baik dan Sumba Barat Daya masalah pemilihan kepala daerah,” ujar Salem.

Asal tahu, pemerintah akan menerapkan UU Pemerintahan Daerah yang baru untuk memberikan sanksi kepada daerah yang mengulur waktu pengesahan APBD. Sanksi tersebut berupa tidak akan dibayarkan hak-hak keuangan kepala daerah dan dewan selama enam bulan.
Terkait sanksi tersebut, pemerintah menyurati Menteri Dalam Negeri guna menjelaskan persoalan di daerah. “Kita minta nasihat kepada Mendagri bahwa kondisinya seperti ini,” kata Salem.

Ia berharap, setelah Mendagri membaca persoalan yang ada, bisa mempertimbagkan sanksi yang lebih ringan terhadap empat daerah tersebut.
Empat daerah itu juga bakal sibuk karena dipaksa bekerja ekstra menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Jika terlambat, mereka terancam sanksi lagi yakni kepala daerah tidak menerima gaji selama tiga bulan.
“Kami minta ada persiapan matang di daerah, jangan sampai karena takut sanksi, penetapan RPJM asal jadi,” ujarnya. (jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *