JAKARTA — Penyidik Polda Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar) resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen atas nama Feriyani Lim. Penyidik juga telah meminta Imigrasi mencegah Samad bepergian ke luar negeri. Penetapan tersangka orang nomor satu di KPK itu telah melalui tahapan penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi dan barang bukti.
Kapolda Sulselbar Irjen Pol Anton Setiadi telah merekomendasikan proses penyidikan kasus Samad untuk kepentingan penegakan hukum. Selanjutnya berdasarkan fakta itu, Samad ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan pemanggilan pemeriksaan.
Kepala Divisi Mabes Polri Irjen Pol Ronny Sompie yang dikonfirmasi, Selasa (17/2) pagi membenarkan bahwa Ketua KPK Abraham Samad telah dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan diduga terkait kasus pemalsuan dokumen. “Dokumen yang dipalsukan atas nama Feriyani Lim, dan kini dalam proses penyidikan kepolisian setempat,” ujar Ronny.
Menanggapi itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane meminta penyidik Polda Sulselbar hendaknya segera melayangkan surat pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Abraham Samad, terkait tuduhan terlibat kasus pemalsuan dokumen.
Menurut Neta, jika Mabes Polri pernah melayangkan surat, memeriksa bahkan menahan Abubakar Baasyir yang dituduh memalsukan dokumen, maka Polda Sulselbar hendaknya jangan segan melakukan hal sama kepada Samad. “Apabila sampai surat pemanggilan ketiga, Abraham tidak hadir, maka Polda Sulselbar bisa melakukan upaya paksa,” ujar Neta.
Menurut Neta, dalam kasus pemalsuan dokumen Feriyani, penyidik wajib menindaklanjuti sampai tuntas mengingat telah mendapat laporan yang merupakan fakta pidana untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik, kata Neta, juga harus menindaklanjuti beredarnya kasus foto Feriyani Lim bersama Abraham Samad yang tersebar di dunia maya serta pertemuan Abraham Samad dengan petinggi PDIP juga diharapkan dilakukan penyelidikan hingga tuntas, sehingga tidak menimbulkan persepsi dan keresahan di masyarakat.
Kuasa Hukum Pasang Kuda-kuda
Gerak cepat dilalukan tim kuasa hukum ketua KPK Abraham Samad. Pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen administrasi KTP dan Kartu Keluarga oleh Polda Sulawesi Selatan Selatan, tim kuasa hukum langsung pasang kuda-kuda.
“Kami akan tetap mendampingi beliau karena belum ada fakta yang bersifat mengikat. Tim tetap mendampingi bila mana persoalan ini di bawa ke pengadilan,” tutur Koordinator Kuasa Hukum Abraham Samad, Adnan, Selasa (17/2).
Menurut dia, penetapan tersangka tersebut masih akan didalami. Hingga saat ini, belum ada fakta-fakta yang menujukkan alat bukti tersebut menguatkan dugaan pemalsuan dokumen.
“Kami akan melakukan pertemuan hari ini bersama sejumlah tim kuasa hukum Abraham Samad, dan membuatkan surat kuasa serta menelaah kronologis yang disangkakan Kepolisian Polda Sulselbar,” ujarnya.
Saat ditanyai apakah ada langkah prapadilan dalam dugaan kasus pemalsuan dukumen tersebut, kata dia, timnya akan mengumpulkan tim dan mencari bukti-bukti pembelaan dalam kasus tersebut.
“Kami serius akan mengawal beliau dan menindaklanjuti sampai ke pengadilan, mengenai akan diajukan praperadilan tim masih menelaah terkait kasus ini,” tegas Adnan.
Tolak Penuhi Panggilan
Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad dipastikan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan dari Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Polda Sulselbar). Rencananya, Abraham Samad akan diperiksa sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen pada 20 Februari mendatang.
“Iya, tidak akan hadir panggilan (pemeriksaan),” ujar penasihat hukum Abraham Samad, Nursjahbani Katjasungkana di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Menurut Nursjahbani, ada sejumlah kejanggalan dalam surat panggilan terhadap Abraham Samad tersebut. Antara lain, tidak disertai surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka dan tidak dicantumkan tempus delicti dalam surat panggilan tersebut.
“Kami menyarankan untuk tidak dulu menghadiri surat panggilan sebelum ada kejelasan dan memenuhi syarat-syarat sebagai surat panggilan yang benar,” imbuh dia.
Tak hanya itu, kata Nursjahbani, penasihat hukum akan mengupayakan pemeriksaan tidak dilakukan di Sulawesi Selatan, tetapi bisa dilakukan di Jakarta. Sebab, kata dia, kasus yang menjerat Abraham Samad tergolong kasus ringan.
“Ini kan masalah kecil, tuduhannya kan terkait pemalsuan surat tindak pidana administrasi kependudukan berdasarkan UU Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 dan sudah diperbaharui Nomor 24 Tahun 2013,” tegas dia. (sp/ind/jdz)