Pemerintah-DPR Kebut Revisi UU Pilkada

by -150 views

JAKARTA – Pemerintah dan Komisi II DPR memulai pembahasan tingkat pertama revisi Undang-Undang Pilkada Rabu (11/2). Dalam rapat itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah tetap menginginkan pilkada dilaksanakan pada 2015. Sebab, jika diundur, hal tersebut bisa mengganggu pergantian pimpinan di daerah.

Keterangan itu disampaikan Tjahjo di ruang rapat komisi II. Dia membacakan beberapa poin revisi yang menjadi perhatian pemerintah beserta alasannya. Di antaranya, kepala daerah dipilih secara paket dengan wakilnya atau tidak. Pemerintah tetap berpegang pada konstitusi, yakni tidak menggunakan sistem paket. Poin uji publik diganti dengan sosialisasi publik. Pertimbangannya, partai tidak kehilangan hak dalam mengajukan calon. Sedangkan lembaga pelaksana pemilu tetap, yakni KPU.

Namun, ada satu poin yang menjadi perhatian utama pemerintah, yaitu waktu pilkada. Tjahjo mengatakan, pemerintah tetap menginginkan pilkada diselenggarakan pada 2015. Menurut dia, jika jadwal itu digeser ke 2016, pelaksanaannya akan memengaruhi semua pilkada di daerah. Selain itu, mayoritas daerah sudah menganggarkan dana untuk pilkada tahun ini. ”Jadi, kami mohon tetap 2015, bulannya September,” jelasnya.

Menurut perhitungan Mendagri, lebih dari 80 persen daerah di Indonesia sudah mengalokasikan anggaran untuk pilkada tahun ini. Hanya ada tiga daerah yang tertinggal. Yakni, Buton Selatan, Buton Tengah, dan Buton Barat yang terdapat di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tjahjo menyatakan siap membahas revisi undang-undang itu mulai pagi hingga larut malam. Sebab, beberapa fraksi belum sepakat dengan poin yang diajukan pemerintah. Namun, dia optimistis pembahasan undang-undang tersebut bisa tuntas sebelum anggota DPR reses. (jp/jk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *