SMA dan SMK Dikelolah Dinas P dan K Provinsi

by -192 views

Kupang –  Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pengelolaan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) seperti SMA/SMK akan diambilalih oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi di setiap daerah. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Sinun Petrus Manuk kepada SP di Kupang, Selasa, (10/2).

“Pengambilalihan kewenangan administrasi pengelolaan SMA dan SMK tidak lagi berada di tangan pemerintah kabupaten/kota se NTT. Pemerintah kabupaten/kota hanya mengelola SD hingga SMP yang berada di wilayahnya,” kata Petrus Manuk.

Saat ini kami masih menunggu juknisnya dari pemerintah pusat. “Pelaksanaan UU itu mulai tahun ajaran 2015, administrasi pengelolaan SMA dan SMK akan diambil alih pemerintah provinsi. Sementara Sekolah Dasar di bawah pengelolaan pemerintah kabupaten/kota,” kata Petrus Manuk.

Manuk menambahkan dengan kewenangan itu pemerintah daerah lebih leluasa untuk mengembangkan sektor pendidikan seutuhnya diwilayahnya masing-masing.

Kewenangan dinas pendidikan dan kebudayaan di provinsi, kata Petrus Manuk meliputi Sumber Daya Manusia (SDM) guru, mulai dari penggajian, pengangkatan, kenaikan pangkat sertifikasi, mutasi kepala sekolah sarana dan prasarana Untuk kewenangan SDM nantinya pengelolaan guru mulai dari proses pengangkatan, penggajian, kenaikan pangkat, sertifikasi hingga proses mutasi akan menjadi hak pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT,” ungkap Petrus Manuk. (sp/jk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *