Bekas Komisioner KPU TTU Tersangka Korupsi Pilkada 2010

by -137 views

KEFAMENANU — Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Asterius da Cunha (ACD) dan mantan Sekretaris KPU TTU, Niko Bana (NB), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kefamenanu, karena diduga terlibat kasus korupsi dana Pilkada TTU tahun 2010 lalu sebesar Rp 900 juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Frengki Radja kepada wartawan, Senin (9/2/2015), mengatakan, penyalahgunaan dana pilkada itu diketahui ketika diekspos ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTT, terdapat kerugian negara di dalam pelaksanaan dana hibah dengan nilai sebesar Rp 900 juta dari total anggaran sebesar Rp 14 miliar.

“Terkait hal ini, hari ini atas nama Kejari Kefamenanu, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan print 01 atas nama ADC dan print 02 atas nama NB. Kedua orang ini terlibat langsung dalam pengelolaan dana hibah Pemilukada Kabupaten TTU tahun anggaran 2010,” jelas Frengki, Senin.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik kejaksaan menemukan adanya indikasi mark up dana dalam proses Pilkada 2010. Selain itu, tidak ada dasar dalam penyusunan rencana kegiatan pilkada saat itu, sehingga diduga ada kelebihan pembayaran yang dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, dua mantan pejabat KPU TTU ini sudah diperiksa sebagai saksi di kantor Kejari Kefamenanu. Namun hingga ditetapkan menjadi tersangka, keduanya belum ditahan. (kc/john s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *