Ijazah Tak Diakui Kopertis, Alumni FAI UMK Ngadu ke DPRD NTT

by -169 views

Kupang, mediantt.com — Universitas Muhamadyah Kupang (UMK) dituding menjadi penyebab utama tidak diakuinya ijazah 50 alumni Fakultas Agama Islam (FAI) UMK. Akibatnya, ijazah mereka bermasalah karena tidak diakui oleh Okpertis Wilayah Delapan Bali dan Nusra. Karena itu, Jumat (6/2/2015), para alumni itu mengadu ke Komisi V DPRD NTT.

Disaksikan mediantt.com, romobongan alumni FAI UMK ini diterima Ketua Komisi V, Winston Rondo, wakil ketua dan seluruh anggota komisi. Mereka menyampaikan tuntutan dan aspirasi terkait ijazah mereka yang tidak diakui oleh Kopertis Wilayah Delapan Bali dan Nusra.

Juru Bicara, Iwan Besikari, menjelaskan, kesalahan terbesar sehingga tidak diakuinya lulusan FAI-UMK terletak dari sikap lembaga. Sebab, lembaga pendidikan UMK tidak memasukkan data mahasiswa berupa Nomor Induk Registrasi Masuk dan Nomor Induk Registrasi Lulus, sehingga berdampak pada ijazah yang ada tidak diakui pihak Kopertis.
“Kami tanya ke Kopertais mereka bilang tanya saja ke pihak lembaga mu itu. Mereka tidak pernah memasukan data-data mahasiswa. Ini menunjukkan kesalahan lembaga,” katanya.
Sa,Diyatul K Siregar, alumni lulusan tahun 2014 menuturkan, ijazah yang tidak diakui oleh Kopertis khusus untuk lulusan FAI tahun ajaran 2011 sampai dengan 2013. Sementara lulusan tahun 2014 sampai saat ini belum menerima ijazah akibat masalah yang terjadi itu.

“Kami baru mengetahui masalah itu ketika mengukuti seleksi CPNS online dan seleksi guru SM3T, dimana NIK ijazah ditolak dalam pandaftaran online karena tidak terdaftar di Kopertis. Karena itu,kami mau masalah ini segara diselesaikan, sehingga kami bisa menggunakan ijazah untuk melamar pekerjaan dan junior kami di Fakultas yang ada tidak mendalami nasib yang sama seperti kami,” tegasnya.
Salah seorang guru, alumni FAI UMK yang tidak mau namanya dikorankan mengaku, masalah tersebut mulai terjadi sejak pergantian Dekan tahun 2011. “Kami yang angkatan sebelum itu tidak bermasalah,” katanya.
Menanggapi keluhan para alumni FAI UMK itu, anggota Komisi V, Yunus Takandewa prihatin atas masalah tersebut. Bagi dia, masalah tersebut merupakan bentuk kejahatan akibat watak kapitalis yang diciptakan di kampus, sehingga menimbulkan rusaknya wibawa lembaga pendidikan Muhamadiya Kupang. Juga, sangat merugikan mahasiswa dan generasi muda yang ada di kampus tersebut. “Kampus itu pelopor revolusioner, sangat disayangkan kalau watak kampus seperti itu,” katanya.
Koleganya, Jimy Sianto dan Anwar Hajral menyarankan agar segera memanggil yayasan dan pemerintah, juga rektor UMK untuk meminta penjelasan atas masalah tersebut. “Jika memang kampus tidak bisa menyelesaikan masalah ini, maka bisa dipolisikan agar segera ditahan karena dinilai melanggar hukum,” tandas Jimmy.

Wakil ketua komisi V, Muhamad Ansor, meminta para alumni agar tidak memblokir kampus sehingga tidak mengganggu aktivitas bagi fakultas lain di Kampus tersebut. Sementara Aleta Baun menghimbau agar masalah ini menjadi pelajaran bagi pemerintah dan dewan untuk mengidentifikasi kampus swasta di NTT untuk memastikan sudah terdaftar di Kopertis.
Ketua Komisi V, Winston Rondo dalam kesimpulannya mengatakan, komisi akan memanggil secara resmi pihak yayasan, rektor, dan Biro Kesra untuk membahas masalah tersebut. “Komisi juga merekomendasikan untuk menghentikan aktivitas perkuliahan pada FAI-UMK sampai masalah dituntaskan,” tegasnya. (jdz)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *