Larantuka, mediantt.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ikan Sonata I dan II milik Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur, memasuki babak baru. Setelah menetapkan Herman Sensi selaku kontraktor pengadaan barang dan jasa, sebagai tersangka dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Polres Flores Timur, kembali menetapkan konsultan pengawas, Hendrikus Lorentius Kean, sebagai tersangka.
Informasi yang diterima mediantt.com akhir pekan lalu menyebutkan, berkas tersangka Lorentius Kean telah dinyatakan lengkap (P21) dan barang bukti segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Larantuka.
“Polres Flotim serius membongkar kasus korupsi di Kabupaten Flores Timur. Saat ini, kami sedang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Sonata. Sejumlah pihak yang terkait dalam persoalan pengadaan kapal motor Sonata I dan II milik Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Flotim, telah diperiksa dan dimintai keterangan,” jelas Kapolres Flores Timur, AKBP Dewa Putu Gede Arta,SH melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ipda I Nengah Lantika, di Larantuka.
Menurutnya, saat ini pemborongnya sedang menjalani masa sidang, sedangkan konsultan pengawas berkasnya telah lengkap dan dinyatakan P21 oleh kejaksaan, tinggal menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Larantuka.
Sementara itu, lanjut dia, yang tengah disidik dalam kasus korupsi pengadaan kapal Sonata ini adalah, Bil, Pjk, Wkwu, Yud, dan Ar. “Kelima orang tersebut merupakan tim PHO yang mana telah meyatakan bahwa pengadaan kapal tersebut telah 100 persen, namun dalam penyidikan Polres ditemukan banyak spec yang belum selesai dibuat,” tegasnya.
I a juga mengatakan, para tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang No 20/2001, perubahan UU 31/1999 junto pasal 55 ayat 1 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar.
Ia menambahkan, PPK proyek ini pun bisa dijerat dengan pasal yang sama, namun PMD yang merupakan PPK tenggah ditahan karena pesoalan hukum yang lain sehingga Polres Flotim membidik lima orang tim PHO ini. “Bila tidak ada kendala, berkas mereka siap untuk diantar ke kejasaan,” ujarnya.
Seperti diketahui, proyek pengadaan kapal Sonata ini bersumber dari dana alokasi umum (DAU) yang masuk dalam APBD Flotim tahun 2011 dengan besaran pagu anggaran 1.245.842.000. Proyek pengadaan kapal Sonata I dan II ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 109 juta. (stenly l)