JAKARTA – Direktorat Pidana Umum Bareskrim menggarap laporan KPK Watch Indonesia yang melaporkan Ketua KPK Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri terkait pertemuannya dengan PDIP.
“Jadi, memang ada pertemuan itu. Samad yang mengatakan apakah boleh dia meminjam apartemen saya untuk ketemu teman-temannya, saya bilang tidak masalah,” kata Supriansyah, pemilik unit The Capital Residence, yang dijadikan tempat pertemuan, di Mabes Polri Jumat (30/1).
Menurutnya, dirinya dan Samad kebetulan sama-sama orang orang Makasar dan sudah saling mengenal karena sama-sama aktivis. Namun, dia tidak mengetahui apa isi pertemuan yang digelar dua kenali antara Maret-April 2014 selama sekitar 30-50 menit itu.
“Benar (Samad) pakai masker, lalu di dalam di lepas. Saya di sini dipanggil sebagai saksi. Dalam pertemuan itu ada Pak Hasto (Plt Sekjen PDIP) dan belakangan ada orang yang saya tahu itu ternyata Pak Tjahjo Kumolo (sekarang Mendagri) setelah saya lihat televisi,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Samad dilaporkan karena dugaan melanggar pasal 36 dan pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK karena bertemu dengan sejumlah petinggi parpol sebelum Pilpres 2014. Adalah Hasto yang pertama kali mengungkap pertemuan itu.
Menurut Hasto, pertemuan itu terkait penjajakan Samad sebagai calon wapres untuk Jokowi. Hasto juga menyebut dalam pertemuan itu ada tawaran bantuan penanganan kasus politisi PDIP, Emir Moeis. Samad sendiri sudah membantah adanya pertemuan itu.
Sebelum Samad, sejumlah petinggi KPK juga sudah dilaporkan polisi. Wakil Ketua KPK Zulkarnaen resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri, Rabu (28/1). Pelapornya adalah mantan anggota DPRD Jawa Timur dari FPDIP, Zaenal Abidin.
Lalu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja juga dilaporkan oleh PT Desy Timber terkait kasus perampasan saham di perusahaan tersebut.
Selain laporan di atas, seperti diketahui, saat ini Bareskrim telah menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka. BW dijerat pasal 242 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara buntut laporan politisi PDIP Sugianto Sabran.
Penetapan tersebut terkait kasus memerintahkan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar) di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu. (sp)