Polri Lawan KPK dengan Gugatan Praperadilan

by -132 views

JAKARTA – Penetapan calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terus memanas. Polri mulai melawan dengan menempuh gugatan praperadilan. Usaha mempersulit proses juga terkesan kuat karena seluruh saksi polisi aktif tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Upaya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu disampaikan Kadivhumas Polri Irjen Ronny F. Sompie Selasa (20/1). ’’Hal itu kami lakukan sebagai bentuk sikap kritis Polri terhadap KPK. Kami menggunakan jalur hukum untuk membela anggota Polri,’’ tuturnya.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan atas pertimbangan tim ahli hukum Polri. ’’Ahli hukum kami sudah membahasnya secara mendalam. Namun, saya tidak bisa menyampaikan karena dikhawatirkan muncul persepsi yang berbeda,’’ papar mantan Kapolwiltabes Surabaya itu. Ronny meminta publik menunggu sidang di pengadilan nanti.

Budi Gunawan juga telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani kasus gratifikasi yang sedang membelitnya. Selasa (20/1) kuasa hukum Budi, Razman Arif Nasution, mendatangi Kejaksaan Agung. ’’Ya, saya kuasa hukumnya Pak Budi,’’ ujarnya. Razman cukup dikenal karena juga membela tersangka kasus korupsi bus Transjakarta Udar Pristono.

Terkait dengan kedatangannya ke Kejagung, dia menolak menyebutkan tujuannya. Yang pasti, dia akan kembali mendatangi Kejagung hari ini pukul 09.00. ’’Saya tidak bisa menyebut hubungannya apa ke Kejagung. Tapi, besok bisa diungkap,’’ katanya.

Upaya perlawanan polisi juga ditunjukkan para saksi berstatus polisi aktif yang mangkir dari panggilan KPK. Dalam dua hari ini, di antara enam saksi yang diperiksa, hanya satu saksi yang hadir. Itu pun berstatus purnawirawan Polri, Irjen (purn) Syahtria Sitepu. Saat kasus korupsi Budi terjadi, Syahtria menjabat Dirlantas Polda Sumut. Terakhir, dia berstatus Widyaiswara Utama di Sespim Polri.

Saat Syahtria dipanggil Senin (19/1), KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Brigjen Herry Prastowo (anggota Dittipidum Bareskrim) dan Kombes Ibnu Isticha (dosen utama STIK Lemdikpol). Herry tidak hadir dengan alasan di luar negeri, sedangkan Ibnu tanpa keterangan.

Kondisi yang sama terjadi kemarin (20/1). Seharusnya ada tiga saksi yang diperiksa. Yakni, Brigjen (purn) Heru Purwanto (mantan Karorenmin Itwasum), Irjen Andayono (Kapolda Kaltim), dan Kompol Sumardji (Wakapolres Jombang).

Heru dan Sumardji tidak hadir tanpa pemberitahuan. Sementara itu, Andayono memberikan keterangan yang tidak logis. Dia mengaku harus ke Balikpapan karena ada kecelakaan kapal. Sebagai Kapolda, tentu tugas seperti itu bisa diserahkan kepada Wakapolda atau Direskrimum atau cukup menerima laporan dari Kapolres setempat.

Berdasar catatan, Heru Purwanto dan Andayono sempat menjabat Kapolwil dan Kapolres di sejumlah tempat. Pemeriksaan keduanya diduga berkaitan dengan setoran-setoran yang selama ini mengarah ke Budi. Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, KPK memang tengah menyidik dugaan penerimaan atau gratifikasi saat Budi masih menjabat kepala Biro Pembinaan Karir (Karo Binkar) Mabes Polri.

Pemeriksaan terhadap Kompol Sumardji juga menarik. Di lingkungan Polda Jatim, nama tersebut cukup terkenal. Sumardji cukup lama menempati pos yang selama ini dianggap sebagai jabatan basah, yakni Paur Samsat. Dia cukup lama dinas di Samsat Surabaya Pusat (Manyar). Diduga, pemeriksaan Sumardji juga berkaitan dengan setoran kepada Budi. Sayangnya, Sumardji tak bisa dikonfirmasi terkait dengan ketidakhadirannya. Nomor teleponnya tidak aktif sejak pagi.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, pemeriksaan para saksi itu ditujukan untuk mengembangkan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang disangkakan terhadap Budi. ’’Dugaan kami, kasus BG ini tidak hanya terjadi dalam kurun 2003–2006,’’ ujarnya.

Berdasar informasi yang digali koran ini, KPK tengah menelusuri jejak pemberian suap terkait dengan promosi jabatan dan penempatan dinas yang pernah diterima Budi. Kabarnya, uang yang diterima Budi bersumber dari perwira menengah sampai perwira tinggi. Mereka yang menyetor biasanya menginginkan jabatan Dirlantas, Direskrim, Kapolres, dan Kapolda. Selain itu, mereka ingin ditempatkan di daerah strategis (kelas A) setelah menempuh pendidikan kepolisian (Akpol, PTIK, dan sekolah lanjutan lainnya).

Sementara itu, mengenai ketidakhadiran para saksi, Bambang menyatakan, KPK telah menyiapkan mekanisme prosedural, yakni melayangkan surat panggilan kedua. Namun, bedanya, dalam panggilan kedua untuk kasus itu, KPK menembuskannya kepada presiden dan Menko Polhukam. Diharapkan, keduanya memberikan perhatian untuk mendukung penyelesaian kasus Budi secara cepat dan tuntas.

Jika mereka tetap tidak hadir dalam panggilan ketiga, Bambang mengungkapkan, pimpinan belum memutuskan jalur pemanggilan paksa seperti yang diatur dalam undang-undang. Dia menyayangkan ketidakhadiran para saksi tersebut. ’’Semua orang yang dipanggil KPK seharusnya tahu tugas dan kewajibannya. Apalagi jika dia seorang penegak hukum,’’ ungkapnya.

Berkaitan dengan upaya praperadilan yang ditempuh Polri, Bambang menyatakan baru mendengar dari media. KPK akan menghormati permohonan praperadilan itu apabila nanti memang ada surat resmi yang disampaikan ke KPK. ’’Kami tentu akan mempelajari dan menjalankan praperadilan itu sesuai dengan hukum acara yang berlaku,’’ tegasnya.

Dia meminta sejumlah pihak tidak memberikan komentar yang bisa memperkeruh suasana. Dia berharap semua pihak, termasuk Menko Polhukam, menggunakan kewenangan masing-masing untuk membantu KPK menegakkan hukum. ’’Jangan malah membuat kisruh. KPK akan menghormati kewenangan sejumlah pihak. Tapi, kami juga minta semua pihak mendukung upaya KPK menegakkan hukum,’’ katanya.

Bambang juga angkat bicara mengenai pernyataan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka telah menyalahi aturan karena tidak didahului pemeriksaan. Menurut dia, poin utama dalam penetapan tersangka itu, KPK telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. ’’Yang perlu diketahui, setiap orang yang berstatus potential suspect itu punya hak ingkar. Jadi, common sense-nya lebih pada pengumpulan barang bukti, bukan keterangan tersangka,’’ terangnya.

Pengumpulan barang bukti telah dilakukan dengan sejumlah cara, termasuk pembekuan sejumlah rekening Budi. Dengan alasan mengganggu penyidikan, Bambang tidak mau menyebutkan rekening Budi di bank mana saja yang telah dibekukan. Bukan hanya rekening pribadi, KPK juga mengincar rekening milik keluarga Budi. (jp/jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *