KPK Tetapkan Calon Tunggal Kapolri Tersangka Suap

by -176 views

JAKARTA – Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto memberikan keterangan pers mengejutkan terkait caloan Kapolri Komjenpol Budi Gunawan. KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut, Selasa (13/1). Karena itu, Presiden Joko Widodo harus membatalkan niatnya untuk menjadikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri pengganti Jendral Sutarman.

Lembaga antirasuah mencurigai Budi Gunawan mempunyai rekening dengan transaksi di luar kewajaran.

Penetapan tersangka tersebut diputuskan dalam forum ekspose (gelar perkara) pada Senin (12/1) malam. Ekpose memutuskan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Status hukum calon tunggal Kapolri itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Budi Gunawan dikenai Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi.

’’Menetapkan tersangka Komjen BG dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lain di Mabes Polri,’’ ujar Abraham Samad.

Samad menambahkan, Budi Gunawan sudah lama dipantau oleh KPK. Dia menyebut, penyelidikan telah dilakukan sejak pertengahan 2014. Termasuk, saat Budi Gunawan diajukan menjadi calon menteri oleh Jokowi. Ketika itu, KPK sudah memberikan tanda merah yang berarti tidak layak menjadi menteri.

’’Berdasar penyelidikan yang cukup lama, pada akhirnya KPK menemukan peristiwa pidana dan menemukan lebih dari dua alat bukti,’’ tegasnya.

Wakil Ketua Bambang Widjojanto menambahkan, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka bukan titipan atau mencari timing yang tepat untuk menjegal keputusan Jokowi yang memilihnya sebagai Kapolri. Menurut dia, proses penegakan hukum sangat sederhana. Ketika ada dua alat bukti yang cukup, bisa disampaikan ke masyarakat.

’’Sesuai prosedur, lantas kami beritahu ke publik. Prosesnya sudah lama,’’ jelasnya. (jp/jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *