Empat Perempuan Kurir Narkoba Terancam Hukuman Mati

by -111 views

Kupang, median.com – Empat orang perempuan kurir narkoba jaringan internasional yang tertangkap di perbatasan Atambua dan Timor Leste, terancam hukuman mati. Keempat kurir yang berasal dari pulau Jawa tersebut adalah AN (44), Z (27), ES (25), OK (30).
“Mereka ini (kurir) adalah pengedar narkoba jaringan internasional. Jalur peredaran narkoba yakni di perbatasan antara Timor Leste dan Atambua. Mereka ditangkap saat akan menyelundupkan narkotika melalui pintu perbatasan. Presiden sudah sampaikan bahwa hukuman bagi para pengedar narkoba yang paling berat adalah hukuman mati,” kata Kepala kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigjen Endang Sunjaya di Kupang, Rabu (7/1/2015).
Jalur perbatasan ditengarai menjadi jalur mulus peredaran narkoba. Polda NTT, kata Sunjaya, akan memperketat pengawasan bekerjasama dengan BNN pusat.
Menurut Sunjaya, jaringan ini juga menggunakan lembaga pemasyarakatan dalam distribusi narkoba. Pelaku utama kasus ini adalah warga negara Nigeria berinisial IM (37).
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) membekuk empat wanita yang menjadi kurir narkoba jaringan internasional. Empat wanita asal pulau Jawa tersebut dibayar Rp 20 juta.
Mereka ditangkap secara terpisah pada waktu yang berbeda. AN (44) dan A (27) ditangkap di perbatasan RI-Timor Leste, Senin (10/1 /2014), karena kedttapatan membawa 2,5 kilogram sabu-sabu.
Sementara itu, ES (25), OK (30) ditangkap di tempat yang sama, Selasa (25/11/2014) karena membawa tiga kilogram sabu-sabu dan dua kilogram ganja. Narkoba tersebut hendak dibawa ke Timor Leste melalui jalan darat trans Timor.

Selain empat wanita tersebut polisi juga menangkap IM (37) warga negara Nigeria yang menjadi bandar narkoba jaringan internasional. IM di tangkap di Serpong, Jakarta pada Sabtu (6/12/2014).
“Dari hasil interogasi polisi diketahui kalau jalur peredaran narkoba tersebut dari Singapura, Jakarta, Yogya, Kupang dan Dili ibukota Timor Leste. Masing-masing tersangka ini diberi upah Rp 20 juta selama di perjalanan, dengan janji akan diberikan tambahan uang sebanyak mungkin jika berhasil membawa barang haram tersebut,” kata Sunjaya. (kompas.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *