Polres Sikka Gagalkan Pengiriman 21 TKI Ilegal

by -138 views

Maumere, mediantt.com — Aparat Kepolisian Resort (Polres) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menggagalkan pengiriman sekitar 21 TKI asal Kabupaten Nagekeo, Sabtu 6 Desember 2014. Dua di antaranya anak di bawah umur.

Para TKI yang rencananya akan diberingkatkan ke Malaysia melalui Kalimantan dengan menggunakan kapal Bukit Siguntang itu diamankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen ketenagakerjaan.

Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Hendry S Sianipar, mengatakan, pengiriman TKI itu diduga ilegal karena tanpa dilengkapi dokumen ketenagakerjaan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk perdagangan manusia yang berkedok mencari kerja.

Selain mengamankan 21 orang, Hendry menduga ada keterlibatan seorang oknum polisi dalam kasus itu. Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para TKI dijemput dan ditampung di rumah seorang anggota Brimob kepolisian setempat.

Sementara itu, Servasius Dapa, calo TKI Nagekeo, mengaku, dia yang berangkat mengantar para TKI tersebut ke Maumere sempat mendapat sambungan telepon dari salah satu penyalur TKI, Ari.

Ari, kata Servasius, memberikan nomor ponsel milik Bripka Rico. Kepada dia, Ari mengatakan, Rico bertugas untuk menjemput dan menampung para TKI yang datang dari daerah asal sebelum diberangkatkan ke daerah tujuan kerja.

Akibat tindakannya itu, para perekrut dan oknum brimob tersebut dijerat dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (one/jk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *