Kupang, mediantt.com – Terhitung mulai 1 Desember 2014, tarif Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami kenaikan sekitar 10 persen.
“Kenaikan tersebut untuk menyesuaikan kenaikan harga BBM jenis solar dan premium,” kata Kepala Dinas Perhubungan NTT, Ir. Stefanus I Ratoe Oedjoe, MT, di Kupang, Rabu (26/11).
Ia mengatakan, besaran kenaikan tarif tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2014. “Untuk tarif baru ASDP mulai berlaku pada 1 Desember 2014,” katanya.
Menurut dia, besaran kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini dinilai wajar karena bisa dijangkau oleh masyarakat pengguna jasa angkutan kapal motor penyeberangan di wilayah NTT.
“Harga tiket Kupang-Lewoleba yang berlaku selama ini sebesar Rp 85.000. Kalau ada kenaikan sepuluh persen saja, maka harga tiket setelah kenaikan menjadi Rp 93.500 per orang dewasa,” jelasnya.
Selain itu, tarif kapal Pelni bagi kelas ekonomi untuk lintas di wilayah Provinsi NTT, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT telah meminta pertimbangan ke Menteri Perhubungan terhadap penyusuaian kenaikan harga BBM ditetapkan oleh Gubernur NTT.
“Kita masih menunggu jawaban dari Pak Menteri tentang kenaikan harga kapal Pelni,” ujarnya. (sp/jk)