Jakarta, mediantt.com — Sejumlah anggota Komisi III DPR RI, Kamis (27/11) lalu, ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk mempertanyakan kasus yang mendera Brigadir Rudy Soik.
“Saya dan beberapa teman akan berangkat ke Kupang untuk menemui Kapolda NTT, mempertanyakan kasus Rudy Soik,” ujar anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat, seusai diskusi Gerakan Integritas Nasional (GIN) di Newseum, Menteng, Kamis (27/11).
Komisi III, katanya, heran mengapa polisi yang berusaha mengungkap kasus perdagangan manusia, malah ditahan oleh Polda NTT. “Kita mau tanya hal itu. Polisi yang baik, berusaha ungkap kasus human trafficking malah ditahan,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, pada 19 November 2014, Polda NTT menahan Brigpol Rudy Soik atas dugaan kasus penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga (30), warga Adonara, Kabupaten Flores Timur pada Oktober 2014. Ismail diduga sebagai salah satu calo perdagangan manusia.
Padahal, sebelumnya, Rudy melaporkan atasanya di Polda NTT ke Ombusman, Komnas HAM dan Mabes Polri terkait dugaan keterlibatan dalam kasus human trafficking di NTT. (sp/jk)