Kupang, mediantt.com – Kunjungan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, ke Kupang, NTT, ternyata tidak saja untuk kepentingan politik PKB. tapi juga ada agenda penting lain. Salah satu misi yang patut diapresiasi adalah menutup cabang sebuah Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PJTKIS) di Kupang. usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sebuah rumah yang dijadikan penampungan Tenaga Kerja Indonesia di Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, Rabu (26/11) malam, sekitar pukul 20.20 Wita.
Rumah tersebut dijadikan kantor cabang Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indoensia (PJTKI) PT Malindo Perkasa yang berpusat di Jakarta. Hanif tiba dari Jakarta dengan Pesawat Garuda sekitar pukul 20.00 Wita langsung naik mobil menuju rumah tersebut.
Menariknya, rumah tersebut pernah digerebek mantan anggota Satgas Perdagangan Manusia Polda NTT. Ketika itu Rudy Soik menemukan 52 calon TKI, dan 26 orang di antaranya tidak memiliki identitas. Akan tetapi ketika Rudy hendak ditetapkan tersangka, kasus ini dihentikan oleh atasan Rudy, Kombes Mochammad Slamet. Rudy kemudian melaporkan Mochammad Slamet ke Mabes Polri, Komnas HAM dan Ombudsman.
Dalam sidak tersebut, Menteri Hanif menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan PT Malindo Perkasa antara lain berstatus kantor cabang namun menampung tenaga kerja. “Sesuai aturan, kantor Cabang PJTKI tidak boleh menampung calon TKI,” katanya.
Hanif sempat tertahan di pintu pagar karena penghuni rumah menolak keluar untuk membukakan pintu. Bahkan lampu di dalam rumah yang sebelumnya dalam hidup, tiba-tiba mati. Hanif baru bisa masuk setelah ketua RT setempat datang kemudian meloncat pagar untuk membangunkan penghuni rumah.
Di dalam rumah, Hanif menemukan 11 perempuan termasuk seorang penjaga wanita tidur berhimpitan di atas matras di dalam tiga ruangan berbeda. Hanif kemudian mewawancarai seluruh calon TKI tersebut hingga pukul 23.45 Wita, ternyata para perempuan itu ditampung sejak dua bulan terakhir.
Temuan lain ialah dalam sebuah dokumen disebutkan kesehatan para calon TKI diperiksa di Rumah Sakit Mamami Kupang, namun seusai pengakuan para calon TKI, ternyata kesehatan mereka diperiksa di Klinik Citra.
Karena berbagai pelanggaran tersebut, Menteri Hanif memerintahkan kantor Cabang PJTKI itu ditutup. “Saya perintahkan kantor cabang ini ditutup, Jika tidak ditutup, saya cabut izin PT Malindo Perkasa,” ujarnya.
Dia juga sempat marah karena di dinding rumah terdapat papan yang memuat tulisan para calon tenaga kerja tidak boleh membawa ponsel. “Mereka itu manusia, punya keluarga tidak bisa larang bawa handphone,” katanya. (st/jk)