Bandung, mediantt.com — Aturan pelarangan PNS menggelar kegiatan di hotel mulai berlaku 1 Desember 2014. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi sudah menyiapkan sanksi jika PNS melanggar. Apa sanksinya?
“Sanksinya ada. Sanksi administratif,” kata Yuddy sewaktu ditemui wartawan di Sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandung, Jalan Sabang, Kota Bandung, Minggu (23/11/2014).
Yuddy menegaskan sanksi berat siap diberlakukan tanpa pandang bulu. “Bagi pejabat-pejabat negara tingkat pusat dan daerah yang mengabaikan imbauan peningkatan efesiensi dan efektifitas, bisa ditunda promosinya, didemosi, dan kena sanksi,” tutur Yuddy.
“Selain itu gaji ketigabelasnya tidak diturunkan dan tunjangan kinerjanya tidak diberikan. Berat semua (sanksinya) itu,” kata politisi Partai Hanura tersebut menambahkan.
Yuddy menambahkan, larangan PNS menggelar kegiatan di luar kantor pemerintahan sudah tertuang dalam surat edaran MenPAN nomor 10 tahun 2014.
“Suratnya berisi melarang seluruh jajaran aparatur sipil negara melakukan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di luar instansi pemerintahan. Berlaku 1 Desember 2014, seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan di instansi pemerintahan,” ujarnya.
Lebih lanjut Yuddy menuturkan, satu instansi dengan instansi lain harus bekerjasama menjalani kebijakan tersebut. Kata Yuddy, tidak ada alasan lagi pemerintah kota dan kabupaten tidak memiliki gedung.
“Bekerjasamalah dengan pemprov, serta dengan TNI dan Polri. Seluruh penyelenggara pemerintah harus bisa saling memberikan fasilitas untuk penyelenggaraan kegiatan pemerintahan,” ucap Yuddy.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi juga mengatakan, ia mau saja jika menaikkan kesejahteraan PNS. Namun ada banyak hal yang jadi pertimbangannya.
“Ya dipertimbangkan (menaikkan gaji PNS, red),” kata Yuddy dalam jumpa pers di Gedung Kementerian PANRB, Jalan Jenderal Sudirman, Kav.69, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2014). Saat itu ia didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
Yuddy kemudian menyebut beberapa hal yang menjadi pertimbangan menaikkan gaji PNS. Salah satunya, jika kondisi keuangan negara sudah membaik.
“Kalau kondisi keuangan negara dalam kondisi baik, dan tingkat kepuasan publik kepada aparatur sipil negara meningkat dengan baik, layanan kepada publik juga memberikan kepuasan yang baik,” ucapnya.
Ia menambahkan, dirinya juga berharap agar PNS bisa sejahtera. “Mudah-mudahan dalam beberapa waktu ke depan kondisi keuangan baik, dan itu bisa diusulkan,” imbuhnya. (dtk/jk)