Tarif Angkot di NTT Naik Tidak Lebih dari Rp 1.000

by -303 views

Kupang, mediantt.com – Menyikapi kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang diumumkan Presiden Jokowi pada Senin (17/11) lalu, Gubernur NTT, Drs Frans Lebu Raya, mengambil langkah cepat menaikkan tarif angkutan penumpang di Provinsi NTT. Tarif baru itu ditetapkan dengan Surat Keputusan yang diteken pada Rabu (19/11). Tarif baru angkutan kota ini kenaikannya tidak lebih dari Rp 1.000.

Penetapan tarif angkutan itu melalui Peratuaran Gubernur NTT Nomor 36 Tahun 2014 tentang  Tarif Dasar Angkutan Penumpang, Tarif Angkutan Kota, dan Tarif Jarak Trayek Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) di Provinsi NTT.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Stefanus I. Ratoe Oedjoe yang dikonfirmasi, Kamis  (20/11) menjelaskan, untuk tarif angkutan dalam kota bagi masyarakat umum ditetapkan batas atas Rp 4000 dan batas bawah Rp 3.000.Sedangkan  untuk pelajar/mahasiswa ditetapkan batas atas Rp 2.500, dan batas bawah Rp 2.000.

Mengenai tarif angkutan AKDP, Stefanus tidak merincinya, namun dia mengaku semuanya sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur tersebut, mengingat  Jumlah angkutan AKDP di NTT berjumlah belasan lintasan.

“Tarif baru angkutan kota yang ditetapkan ini kenaikannya tidak lebih dari Rp 1.000, baik untuk masyarakat umum maupun pelajar/mahasiswa. Tarif lama untuk masyarakat umum Rp 3.000, dan pelajar/mahasiswa Rp 1.500,” katanya.

Berdasarkan tarif dasar angkutan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi, ia menuturkan, pemerintah kabupaten/kota akan menetapkan tarif angkutan kota di wilayahnya masingi-masing dengan tidak melampaui batas atas dan bawah yang sudah ditetapkan. “Nanti para bupati atau wali kota menetapkan melalui perbup atau perwali. Mereka bisa bermaian di antara batas atas dengan batas bawah,” katanya.

Ia menambahkan, tarif angkutan dasar yang ditetapkan Pemprov NTT telah disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota sehingga bisa dilakukan penetapan di daerahnya masing-masing sehari setelah pengumuman di provinsi.

Menurutnya, NTT tercepat dalam merespons kenaikan BBM dengan menetapkan tarif angkutan hanya dalam dua hari pascapengumuman kenaikan harga BBM. “Sehari setelah pengumuman itu, Dinas Perhubungan langsung menggelar rapat dengan pihak terkait untuk membahas penyesuaian tarif,” ujarnya.

Ditanya soal tarif angkutan laut dan udara, ia mengatakan, itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Namun pihaknya meminta agar  tarif angkutan laut bisa ditangani provinsi.

Kepala Bidang Penyeberangan Dinas Perhubungan NTT, Marselinus Tupen Masan mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan untuk tarif angkutan laut dari Pusat.

Selama dua hari terakhir, angkutan kota di Kota Kupang memberlakukan tarif bervariasi. Untuk masyarakat umum dikenakan  tarif antara Rp 4.000 hingga Rp 5.000. Sementara pelajar/mahasiswa dikenakan tarif hingga Rp 3.000.
Akibat kenaikan BBM, para supir angkot di Kota Kupang juga melakukan demo ke Pemerintah dan DPRD Kota Kupang untuk meminta penyesuain tarif. Sementara beberapa  angkot memilih mogok beroperasi. (jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *