Thobias Uly Diperiksa Penyidik KPK

by -140 views

Kupang, mediantt.com — Setelah Senin lalu menggeleda kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) NTT, Selasa (18/11) kemarin, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Dinas P dan K NTT Thobias Uly. Kepala Dinas Peternakan NTT ini diperiksa di Mapolda NTT sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana PLS tahun 2007 senilai Rp 70 miliar.

Kepada wartawan, mantan Penjabat Bupati Sabu Raijua ini menjelaskan, kehadirannya ke Mapolda NTT untuk memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus PLS NTT. “Saya datang untuk diperiksa sebagai saksi. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya siap menjalani pemeriksaan,” ujarnya lalu bergegas menuju ruang pemeriksaan.

Thoby Uly datang ke Mapolda NTT diantar oleh sopirnya menggunakan Mobil Dinas Peternakan Provinsi NTT sekitar Pukul 10.30 Wita, dan langsung diarahkan ke ruang pemeriksan oleh para penyidik KPK. Ia mulai diperiksa sejak pukul 11.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita.

Dalam pemeriksaan hari ini ada empat orang lain yang turut diperiksa oleh penyidik KPK masing-masing Gloripkah Adoe, Mira Merlin Nale, Musa Mailaikosa dan Jhon Radja Pono. Mereka diperiksa dalam dua ruangan terpisah oleh para penyidik.

Seperti diwartakan, KPK dalam siaran persnya yang dimuat di laman kpk.go.id, Senin (17/11/2014) pukul 14:00 Wita, telah menetapkan dua mantan pejabat di lingkungan Provinsi NTT sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pendidikan luar sekolah pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayan  Provinsi NTT tahun 2007. Keduanya adalah JM (Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT) dan MDT (Mantan Kepala Sub Dinas PLS Provinsi NTT).

Penetapan kedua mantan pejabat Dinas P dan K NTT sebagai tersangka itu didasarkan atas dua alat bukti yang cukup. Tersangka JM selaku Kadis P dan K Provinsi NTT sekaligus Kepala Satuan Kerja yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan tersangka MDT selaku Kasubdin PLS Provinsi NTT yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait penyaluran dana PLS pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayan  Provinsi NTT tahun 2007. Dalam penyaluran dana PLS tersebut diduga terjadi penyalahgunaan yang

Kasus ini sebelumnya telah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT. KPK pun melakukan koordinasi supervisi (korsup) untuk mendorong penanganan perkara. Namun, dari hasil korsup mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

Atas perbuatan tersangka, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

penindakan yang dilakukan melalui gelar perkara bersama, disepakati Kejati NTT akan melimpahkan perkara tersebut kepada KPK yang kemudian mengambil alih penanganan perkara.

Pengambilalihan perkara sesuai dengan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dilandasi beberapa pertimbangan hambatan teknis yang dialami Kejati NTT jika tetap menangani perkara tersebut dan menilai penanganan perkara akan lebih efektif jika ditangani oleh KPK. (st/jdz)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *