Dira Tome Hargai Kerja Hukum KPK

by -151 views

Kupang, mediantt.com – Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dana PLS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Provinsi NTT, namun mantan Kepala Bidang PLS, Ir Marthen Dira Tome, tidak gentar. Ia malah menyatakan sangat menghargai proses hukum yang sedang dilakukan KPK.

Mantan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah (Kabid PLS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Provinsi NTT, Marthen Dira Tome mengatakan pihaknya “Saya menghargai proses yang sementara dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana PLS pada Dinas PK NTT tahun 2007. Biarkan KPK bekerja,” tegas Bupati Sabu Raijua ini kepada seputar-ntt.com, Senin (17/11/2014). Dira Tome dikonfrimasi terkait penetapan dirinya sebagai Tersangka oleh KPK soal dugaan korupsi dana PLS pada Dinas PK NTT tahun 2007.

Menurut Dira Tome, jika penetapan dirinya sebagai tersangka dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan maka hal itu sudah pernah dijelaskan ketika dipanggil oleh Kajaksaan Tinggi NTT.

“Kalau tersangka dalam hal penyalahgunaan kewenangan, pertanyan saya adalah penyalahgunaan kewenangan yang mana. Itu yang dicari oleh Kejati NTT dulu, dan kita tunjukkan waktu itu bahwa yang tanda tangan adalah Thobias Uly waktu itu. Kalau salah gunakan kewenangan berapa benyak uang negara yang dirugikan. Walaupun demikian kita harus hargai proses yang ada saat ini,” tandas Dira Tome.

Ditanya soal apakah dirinya sudah diberitahukan oleh KPK bahwa telah ditetapkan menjadi tersangka, Marthen mengakui belum diberitahu. “Sampai saat ini saya belum dapat pemberitahuan oleh KPK soal status saya yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan dua mantan pejabat di lingkungan Provinsi NTT sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pendidikan luar sekolah pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayan  Provinsi NTT tahun 2007.

Keduanya adalah JM (Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT) dan MDT (Mantan Kepala Sub Dinas PLS Provinsi NTT).

Penetapan kedua mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT sebagai tersangka tersebut didasarkan atas dua alat bukti yang cukup. Tersangka JM selaku Kadis P dan K NTT sekaligus Kepala Satuan Kerja yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sedangkan MDT selaku Kasubdin PLS Provinsi NTT yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait penyaluran dana PLS pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayan  Provinsi NTT tahun 2007.

“Dalam penyaluran dana PLS tersebut diduga terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara,” bunyi siaran pers KPK, Senin (17/11) .

Atas perbuatan tersangka, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini sebelumnya telah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT. KPK pun melakukan koordinasi supervisi (korsup) untuk mendorong penanganan perkara.

Namun, dari hasil korsup penindakan yang dilakukan melalui gelar perkara bersama, disepakati Kejati NTT akan melimpahkan perkara tersebut kepada KPK yang kemudian mengambil alih penanganan perkara.

Pengambilalihan perkara sesuai dengan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dilandasi beberapa pertimbangan hambatan teknis yang dialami Kejati NTT jika tetap menangani perkara tersebut dan menilai penanganan perkara akan lebih efektif jika ditangani oleh KPK. (jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *