Waspadai Manuver Gafatar Yang Meresahkan

by -179 views

Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sedang menjadi buah bincang publik NTT. Kehadiran organisasi ini dinilai meresahkan. Di Kota Kupang, anggotanya sudah diusir dari dua tempat, Banukase dan Sikumana. Pemerintah Provinsi NTT sudah melarang akrifitasnya. MUI NTT pun meminta untuk diusir saja dari NTT kalau organisasi itu ilegal.

“Kalau keberadaan organisasi Gafatar itu meresahkan masyarakat NTT maka Gafatar diusir saja dari daerah ini. Saya kira usir saja kalau memang meresahkan. Kita tidak mau ada organisasi-organisasi yang meresahkan masyarakat,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTT, Abdul Kadir Makarim kepada wartawan, di Kupang, Rabu lalu.

Ia mengaku telah mendengar keberadaan organisasi itu sejak tujuh atau delapan tahun lalu di Kabupaten Flores Timur, dan di Kota Kupang sudah sejak tiga tahun lalu. Namun ia sama sekali tidak tahu kalau keberadaan itu meresahkan masyarakat sekitarnya.

“Sudah lama ini, sudah sekitar tujuh atau delapan tahun lalu saya dengar dari Dandim Flotim. Kalau di Kota Kupang, saya dengar tiga tahun lalu. Karena dia bukan dari ormas Islam, jadi saya juga tidak terlalu tanggapi. Organisasi itu tidak jelas. Jadi, di MUI NTT sepanjang organsiasi itu tidak melaporkan diri, kami anggap dia tidak ada. Kalau memang masyarakat resah, ditolak dan dilaporkan ke aparat. Itu kewajiban masyarakat untuk membentengi diri sendiri,” tegas Makarim, mengingatkan.

Ia menuturkan, masyarakat NTT sejak dulu hidup sangat rukun dan damai, dan suasana itu terus terpeliharan hingga saat ini. Karena itu jika ada pihak lain yang ingin menghancurkan kerukunan yang sangat indah di bumi NTT itu, harus dilawan. “Kita harus lawan jika ada pihak lain yang ingin mencoba membuat masyaakat resah. Kita ini sudah hidup aman dan damai sejak dulu, karena itu kita akan terus memeliharan suasana ini dengan baik,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolda NTT Brigjen (Pol) Endang Sunjaya mengatakan, belum bisa memastikan apakah organisais Gafatar itu dilarang atau tidak. Karena itu dia belum bisa mengambul tindakan apapun terkait kehadiran Gafatar tersebut. “Saya beum bisa menyatakan organisasi itu dilarang atau tidak. Saya akan koordinasi dengan intelijen dan Mabes Polri dulu,” katanya.

Sudah Dilarang

Secara terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi NTT, Sisilia Sona menegaskan, pihaknya sudah pernah melarang seluruh aktifitas Gafatar di seluruh wilayah NTT. Hingga saat ini belum mendapatkan ijin, karena itu keberadaannya di NTT mash illegal.

Ia mengatakan, beberapa bulan lalu pengurus Gafatar pernah beraudiens dengannya untuk meminta diberikan izin terdaftar, namun tidak diberikan karena pihaknya sudah mendapat informasi negatif dari masyarakat dan juga organisasi ini pengurusnya dari luar NTT.

“Gafatar ini pernah audiens dengan kami di Kesbangpol NTT. Kami juga dapat informasi banyak dari masyarakat. Sehingga kami bilang kami belum mengeluarkan surat keterangan terdaftar. Kami dalami keberadaan organisasi ini. Dan, selama kami mendalami dan melakukan kajian bersama Kominda, jangan dulu melakukan aktivtas. Sebab, kalau beraktivitas tanpa surat keterangan terdaftar, risiko tanggung sendiri. Jadi kami sudah wanti-wanti dari dua-tiga bulan lalu,” jelas Sisilia.

Ditanya soal aktivitas Gafatar, ia mengatakan, saat beraudiens pengurus Gafatar menyampaikan bergerak di bidang sosial, namun ternyata informasi yang diperoleh, Gafatar melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan. “Katanya kegiatan sosial, mereka pernah donor darah, sosialisasi, tapi itu kan kulit luarnya. Beberapa kali mereka minta surat keterangan terdaftar, saya belum mau terbitkan. Apalagi Undang-Undang No:17/2013 tentang Ormas, pendaftaran harus dari kabupaten,” tegas Sisilia.

Ditanya lagi soal kejadian di dua lokasi berbeda yakni di Bakunase dan Sikumana dimana aparat Kesbangpol Kota Kupang “mengusir” pengurus dan anggota Gafatar, Sisilia mengatakan, untuk menyikapi hal itu pihaknya sudah melakukan rapat dengan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) dan MUI NTT menanggapi keberadaan Gafatar.

“Gafatar tidak boleh melakukan aktivitas apapun sebelum ada izin karena meresahkan masyarakat. Kami di provinsi sudah rapat dengan Kominda. Dan, sebelumnya saya sudah bilang jangan dulu melakukan aktivitas. Kalau ditemukan melanggar, Gafatar tidak perlu ada di NTT. Saat ini kami masih mendalami keberadaan organisasi ini,” kata Sisilia.

Ia juga meminta kepada Badan Kesbangpol di seluruh kabupaten/kota di NTT agar tidak menerbitkan surat keterangan terdaftar kepada Gafatar. “Semua kabupaten/kota sudah sepakat, tidak boleh menerbitkan. Saya dapat laporan di Kabupaten Sumba Timur, Ende, Kabupaten Kupang, Flores Timur sudah ada Gafatar. Saya minta tidak didaftarkan,” tegasnya.

Untuk diketahui, pada Sabtu, 8 November lalu, petugas dari Kesbangpol Kota Kupang “mengusir” pengurus dan anggota Gafatar di Kelurahan Bakunase. Ternyata, setelah keluar dari Bakunase, mereka hijrah ke Kelurahan Sikumana dan lagi-lagi “diusir” dari Sikumana.

Walikota Kupang, Jonas Salean kemudian menegaskan, pihaknya melarang Oganisasi Gatafar beroperasi di Kota Kupang, sebab organisasi itu tidak terdaftar di Kesbangpol Kota Kupang. “Jika ada organisasi masyarakat (ormas) seperti ini dan belum terdaftar di Kesbangpol jangan dibiarkan beroperasi di daerah ini, karena itu harus dibubarkan,” kata Wali Kota Kupang, Jonas Salean yag dihubungi di Kupang, Selasa, 11 November 2014. (jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *