Kasus Pembunuhan Obaja Dibuka Lagi

by -349 views

Kupang, mediantt.com — Setelah ‘diam’ selama hampir tiga tahun, Polda NTT dibawah komando Brigjen Polisi Endang Sunjaya, kembali membuka kasus pembunuhan anggota Buser Polres Kupang Kota, Brigadir Polisi Obaja Nakmofa. Kasus yang menjadi berita kriminal paling heboh ini dibuka dengan tesangka utama Martinus Oemenu alias Topan. Tapi dimana peran Robson, tersangka terdahulu?

Rabu (22/10/2014) lalu, Tim Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum, menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Obaja, di Jalan Frans Seda dan Jalan W Monginsidi, Kota Kupang. Hasil rekonstruksi itu menunjukkan Topan merupakan tersangka tunggal. Tim Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum yang dipimpin Kombes Pol Sam Yulius Kawengian, tidak menemukan adanya keterlibatan pihak lain pembunuh Obaja.

“Saksi-saksi lain juga menyatakan Topanlah orangnya. Berdasarkan keterangan saksi itu, kemudian dikuatkan dengan hasil rekonstruksi menunjukkan Topan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan Obaja,” kata Yulius kepada pers usai rekonstruksi di TKP pertama di Jln Frans Seda.

Rekonstruksi itu langsung diikuti Kapolda NTT Brigjen Pol Drs Endang Sunjaya, Wakapolda NTT, Kombes Pol Sumartono Jochanan, pejabat utama Polda NTT dan Kapolres Kupang Kota AKBP Musni Arifin dan Wakapolres Kupang Kota Kompol Yulian Perdana. Hadir pula Jaksa penuntut umum dari Kejati NTT, Bayu, Sukwanto Koho, Cony Sahetapy dan beberapa staf Kejati NTT.

Asal tahu, pada awal Januari 2012 lalu, kasus ini pernah direkonstruksi saat Kapolda NTT masih dijabat Brigjen Pol Ricky Sitohang. Saat itu rekonstruksi digelar dengan tersangka rekan Obaja, Robson Dawapole sebagai tersangka. Dua tahun berlalu, rekonstruksi kembali digelar 22 Oktober 2014, namun Robson tak lagi berperan sebagai tersangka, tapi sebagai saksi saja.

Keluarga Obaja pun ikut menyaksikan satu per satu adegan tewasnya Obaja. Usai rekonstruksi, keluarga menggelar aksi bakar lilin dan menumpahkan minyak wangi di tempat terakhir Obaja jatuh usai ditikam tersangka di pinggir Jalan Frans Seda.

Kapolda NTT Brigjen Pol Sunjaya yang menyaksikan reka ulang itu juga tidak tinggal diam. Beberapa kali ia menegaskan kepada saksi-saksi yang memperagakan adegan, untuk melakukannya secara benar. Wakapolda pun ikut membantu penyidik dalam kelancaran menggelar rekonstruksi kasus tersebut.

Untuk mengamankan TKP, Polda NTT diback-up Polres Kupang Kota mengerahkan ratusan anggota. Polisi juga menutup sebagian Jalan Frans Seda dari arah Bundaran Pasar Oebobo hingga Bundaran Kantor Gubernur selama lebih dua jam. Usai menggelar rekonstruksi di Jln Frans Seda, tim bergerak ke TKP awal sebelum Obaja ditikam yakni di Jalan Monginsidi tepatnya di depan kantor Dekranasda Kota Kupang.

Meski areal TKP sudah dipagari polisi line, namun ratusan warga yang ingin langsung menonton rekonstruksi itu tidak bisa dihalau. Beberapa kali anggota polisi harus mengingatkan agar warga tidak memasuki area yang sudah diberi garis polisi. Saat rekonstruksi berlangsung, Topan selaku tersangka tunggal tidak memerankan langsung setiap adegan, Topan digantikan peran pengganti salah satu anggota Ditreskrimsus Polda NTT, Roni Kunang. Topan dibawah ke TKP tetapi hanya menyaksikan dari dalam mobil tahanan Polda NTT.

Belum Sempurna

Sam Yulius juga menjelaskan, rekonstruksi ulang dilakukan karena penanganan awal belum sempurna,sehingga berkas belum memenuhi unsur. Kapolda NTT yang baru memerintahkan dibuka kembali. Hasil pengembangan penyidik ditemukan ada saksi kunci lagi yang melihat korban dan Topan. Saksi itu menguatkan bahwa tersangka sebenarnya adalah Topan.

Ia menyatakan, untuk meyakinkan para jaksa penuntut umumnya, dihadirkan beberapa JPU Kejati NTT dalam rekonstruksi tersebut. Dengan demikian JPU Kejati NTT dapat menyaksikan langsung adegan per adegan sebelum Obaja tewas.

Ditanya soal motif pembunuhan, ia menuturkan, Topan membunuh Obaja karena Topan terjebak setelah tertangkap basah diduga membawa sepeda motor yang dicurinya. Lantaran terjebak kemudian dia bereaksi hingga membunuh Obaja untuk meloloskan dan menyelematkan diri dari kejaran polisi.

Kata dia, Topan akan akan dikenakan pasal 338 juncto pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. “Berkas Topan sudah siap dikirim tinggal melengkapi rekonstruksi,” tegasnya.

Ditanya lagi soal peran Robson yang saat rekonstruksi pertama menjadi tersangka kemudian sekarang jadi saksi, Sam menuturkan, rehabilitasi Robson merupakan kewenangan Kapolda NTT.

 

Tidur di Kos

Penasehat Hukum tersangka Topan, Niko ke Lomi, SH mengatakan, kliennya mengaku tidur di kos-kosan saat peristiwa terbunuhnya Brigpol Obaja berlangsung. Meski demikian, pembuktian kliennya sebagai tersangka dalam kasus itu menjadi urusan polisi selaku penyidiknya. “Polisi menetapkan Topan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan cukup menurut versi polisi. Bukti itu berdasarkan keterangan saksi petunjuk tetapi menurut Topan, saat saya mendampingi dia diperiksa di Polda NTT, ia menyatakan tidak tahu. Saat kejadian itu ia mengaku tidur di dalam kamar kos bersama dua temannya,” ujar Lomi.

Akan tetapi, menurut dia, untuk mengetahui salah tidak kliennya, Niko mendukung upaya yang dilakukan Polda agar kasus ini cepat tuntas dan segera disidangkan di PN Kupang, Ia mengatakan, guna memenuhi kelengkapan berkas Topan, maka polisi melakukan rekonstruksi tewasnya anggota Obama.

“Saya berharap perkara ini cepat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati NTT, dan, cepat disidangkan di PN Kupang, agar kilen saya cepat mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya. (jdz)

Sementara itu, ibu kandung Obaja, Susana, mengharapkan agar kasus ini segera tuntas penanganannya, sehingga tidak tertunggak lagi. “Biar kami jua segera mendapatkan keadilan atas terbunuhnya anak saya. Hampir tiga tahun keluarga menunggu keadilan yang tak pasti. Kami meyakini kasus ini bisa terungkap. Saya serahkan semuanya kepada Tuhan yang maha adil,” imbuhnya. (jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *