Maraknya persoalan TKI yang tak pernah henati akhir-akhir ini, kabarnya persoalannya juga ada di Kabupaten Kupang. Sebab Kabupaten Kupang dijadikan daerah transit bagi para TKI dalam mengurus adiministrasi seperti KTP dan lainnya.
PERSOALAN mendasar yang ditemukan di wilayah Kabupaten Kupang adalah dapat dijadikan sebagai tempat transit TKI dalam mengurus administrasinya seperti KTP dan lain sebagainya. Akibatnya, Kabupaten Kupang menjadi Kabupaten terbanyak yang mengirimkan TKI. Padahal sebagiannya bukanlah penduduk asli Kabupaten Kupang. “Artinya, Kabupaten Kupang hanya dijadikan daerah transit pengiriman TKI,” kata Ketua Rumah Perempuan Kupang, Ny. Libby Ratuarat, dalam acara diskusi tentang persoalan perdagangan manusia (Human Trafficking) dan migrasi aman di Kabupaten Kupang, beberapa waktu lalu.
Libby mengatakan, tenaga kerja Indonesia atau dikenal dengan TKI adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang berkerja di Luar Negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu. Setiap tahun, jumlah TKI menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan meskipun tidak sedikit TKI yang menjadi korban. Dengan melihat fenomena tersebut, Rumah Perempuan, Yayasan Tifa Jakarta berkerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kupang melaksanakan kegiatan diskusi terfokus terkait dengan persoalan perdagangan manusia (Human Trafficking) dan migrasi aman selama 2 hari terhitung tanggal 18 dan 19 September 2014 yang lalu. Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan closing program pengentasan kemiskinan melalui Migrasi Aman dari Rumah Perempuan dan Yayasan Tifa.
Berbagai persoalan mendasar yang dibahas dalam diskusi tersebut seperti maraknya pengiriman TKI asal NTT yang dikirim bekerja keluar negeri dengan tidak prosedural. Selain itu banyak TKI yang berangkat ke sana tidak disertai dengan dokumen yang benar bahkan ada yang berangkat secara ilegal tanpa tanpa dokumen apa-apa. Sementara itu masalah rendahnya pendidikan dan minimnya keterampilan mengakibatkan TKI tersebut harus menghadapi permasalahan hukum dan tidak jarang mendapat perlakuan yang tidak manusiawi di negara lain. Hal ini tentu menjadi perhatian Pemerintah dan PJTKI yang memberangkatkan tenaga kerja ini. Dimana PJTKI harus mempersiapkan tenaga kerja yang berkualitas karena memiliki keterampilan yang memadai disertai dengan dokumen administrasi Tenaga Kerja yang benar sehingga menjadi jaminan keamanan saat mereka berkerja sebagi TKI.
Atas dasar tersebut, diskusi bersama Rumah Perempuan merekomendasikan kepada Pemerintah khususnya SKPD terkait untuk lebih teliti, selektif dan memverifikasi tenaga kerja yang akan berangkat keluar negeri sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Selain itu, membentuk pola pikir hal lain yang perlu diperhatikan ialah bagaimana mensosialisasikan kepada TKI yang pulang dari tempat rantauannya agar dapat menggunakan hasil keuangannya untuk hal-hal yang bermanfaat dan berguna dalam peningkatan taraf hidupnya.
“Banyak TKI yang pulang merantau, menghabiskan uangnya untuk sesuatu yang bersifat konsumtif seperti pesta, beli motor, bagi-bagi uang dan sebagainya sehingga membuat mereka harus kembali berkerja ke luar negeri,” ungkapnya.
Sementara itu Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dalam sambutannya mengapresiasi kerja keras yang dilakukan oleh Rumah Perempuan dan Yayasan Tifa yang telah melayani masyarakat secara khusus di Kabupaten Kupang, dengan membentuk gugus tugas di 10 Desa di Kabupaten Kupang sehingga membantu migrasi aman terhadap TKI.
Terkait dengan masih banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh para TKI, Bupati Titu Eki mengatakan, cara terbaik ialah dengan peningkatan pembangunan di daerah. Hal ini diumpamakannya seperti menyediakan gula di lumbung sendiri sehingga akan menarik penduduk asli untuk bertahan dan berkerja di daerahnya sendiri tanpa harus pergi keluar.
“Kebijakan pembangunan di daerah asal adalah solusi terbaik. Hal ini diibaratkan dengan ilustrasi menyiapkan gula di kampungnya sendiri sehingga semut yang ada cukup makan di daerahnya dan tidak keluar untuk mencari makan lagi,” ungkap Bupati Kupang dua periode ini.
Ia juga menjelaskan, masalah migrasi terdiri dari 3 ruang perhatian dalam menjamin berlangsungnya migrasi yang aman yakni Ruang daerah asal TKI, ruang antar/transit TKI dan ruang daerah tujuan. Semua ruang ini sangat terkait satu dengan lainnya. Kita berharap permasalahan Migrasi ini ini juga dapat diantisipasi di tingkat nasional, Sehingga para TKI yang berangkat bukan hanya aman dari tempat keberangkatan tetapi juga dapat aman sampai di negara tujuan dan berkerja dengan baik.
Pada closing Program tersebut dirangkai juga dengan pernyataan dukungan tanda tangan dan tulisan perjuangan di sebuah kain putih besar dari relawan gugus tugas Kabupaten Kupang untuk menolak dan melawan persoalan perdagangan manusia (Human Trafficking). (*/jk)