UMP NTT Ditetapkan Rp 1.250.000

by -135 views

Kupang, mediantt.com — Pemerintah Provinsi NTT telah bersama pengusaha dan pekerja telah menyepakati Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 1.250.000, atau mengalami kenaikan Rp 100.000 dari UMP tahun 2013 sebesar 1.125.000.

“Untuk UMP NTT telah disekapakati dan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi NTT sebesar Rp 1.250.000. Penetapan UMP  ini sudah melalui pembahasan secara baik antara pengusaha, pekerja dan Pemerintah Provinsi NTT,” kata Kepala Dinas Transmigrasi NTT, Simon Tokan, di Kupang, kemarin.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) NTT, Stanis Tefa kepada wartawan di Kupang, menjelaskan, UMP Provinsi NTT tahun 2015 yang akan ditetapkan akhir pekan ini sangat tidak membantu masyarakat. Dia menilai dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), maka semestinya UMP NTT disesuaikan dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak masyarakat).
“Jika ditetapkan UMP NTT Rp 1.250.000, itu sangat tidak cukup, apalagi pemerintah sudah menaikkan harga BBM,” kata Tefa.
Menurut dia, besarnya UMP NTT sudah melalui pembahasan secara tripartit yakni antara pengusaha, dewan pengupahan provinsi, pekerja, dan pemerintah. Ia menilai, sebagian besar pengusaha di wilayah Provinsi NTT membayar gaji karyawan atau pekerjanya tidak sesuai UMP yang berlaku. Karena itu, pemerintah harus melakukan pengawasan yang serius dalam pelaksanaan keputusan mengenai UMP supaya para pekerja tidak dirugikan.
Selain pengawasan dari pemerintah, lanjut dia, pihak terkait juga harus melakukan pengawasan terhadap pengusaha dalam melakukan pembayaran gaji karyawan. Jika hak-hak karyawan dibayar tidak sesuai dengan UMP maka perusahaan yang bersangkutan akan dipidanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Asal tahu, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT 2014 ditetapkan sebesar Rp 1.125.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 100 ribu dari upah tahun 2013 yakni sebesar Rp 1.025.000. Jumlah itu berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan daerah. Sementara UMP tahun 2015 yang ditetapkan menjadi Rp 1.250.000. (jdz)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *