UMP NTT 2018 Ditetapkan Rp 1,660 Juta

by -191 views

KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2018 di angka Rp 1.660.000. UMP pada tahun depan tersebut naik sebesar Rp 135 ribu jika dibandingkan dengan tahun ini yang ada di angka Rp 1.525.000.

“Iya, saya telah menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT tahun 2018 sebesar Rp 1.660.000 atau naik Rp135.000 dari UMP 2017 sebesar Rp 1,525 juta, dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2018,” kata Gubernur NTT, Drs Frans Lebu Raya kepada wartawan, usai menghadiri sidang paripurna di DPRD NTT, Senin (6/11).

Gubernur mengatakan, UMP 2018 itu sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan, yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Asosasai Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Buruh.

“UMP diputuskan setelah dewan pengupahan bersidang beberapa kali,” kata Lebu Raya. Dengan demikian, keputusan penaikan upah sebesar itu dinilai adil untuk buruh maupun perusahaan.

Ia juga mengatakan, upah diterima pekerja atau buruh atas imbalan jasa kerja yang dilakukan , sehingga upah diterima harus sebanding dengan kontribusi pekerja atau buruh dalam produksi barang atau jasa tertentu.

Kebijakan tentang pengupahan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa upah merupakan komponen sangat penting dalam pelaksanaan hubungan kerja karena mempunyai peranan strategis dalam pelaksanaan hubungan industrial.

Besaran UMP NTT Tahun 2018 ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dengan memperhatikan berbagai kondisi dalam hubungan industrial, yakni, adanya kebijakan pemerintah tentang pengampunan pajak bagi pengusaha.

Selain itu, keputusan tersebut juga dengan mempertimbangkan beban biaya tambahan yang harus ditanggung oleh pengusaha untuk perlindungan kepada tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Gubernur berharap kepada seluruh pengusaha atau pemberi kerja yang menjalankan usahanya di wilayah NTT dengan memperkerjakan pekerja atau buruh untuk wajib melaksanakan UMP yang ditetapkan. (*/jdz)