Tidak Boleh Ada Pergeseran Anggaran Karena Melanggar Hukum

by -274 views

Kupang, mediantt.com – Kritik Fraksi Partai Demokrat soal adanya pergeseran anggaran senilai Rp 60 miliar oleh Pemprov NTT, belum ada solusi. Pakar hukum tata negara menyebut itu melanggar hukum (Peraturan Daerah/Perda) dan tidak boleh ada pergeseran. Kecuali ada hal-hal yang mendesak.

“Anggaran yang dibahas bersama antara pemerintah dan legislatif dan telah ditetapkan oleh DPRD NTT dan termuat dalam Perda, tidak boleh ada pergeseran karena itu melanggar hukum. Boleh kalau ada hal-hal yang mendesak. Kalau pun ada pergeseran maka harus sesuai prosedur anggaran dengan meminta persetujuan DPRD,” kata pakar hukum tata negara dari Fakuktas Hukum Undana, Dr John Tuba Helan kepada wartawan di Kupang, Selasa (2/7).

Ia menegaskan, seharusnya ada persetujuan DPRD, sebelum melakukan pergeseran anggaran, karena produk APBD ditetapkan bersama antara pemerintah dan DPRD.

Karena itu, dia menilai pergeseran anggaran yang dilakukan secara sepihak itu telah melanggar hukum yakni Perda yang dihasilkan bersama.

Ia juga menyebutkan, berdasarkan UU Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014, hak anggaran itu berada di DPRD, pemerintah hanya menyusun dan mengusulkan ke DPRD dan dibahas bersama untuk ditetapkan. “Ketok palu itu berada di DPRD. Jadi perda itu adalah produk bersama. Kalau ada pergeseran harus ada persetujuan dewan,” ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pengelolaan keuangan daerah disebutkan ada larangan untuk melakukan pergeseran anggaran, tanpa persetujuan DPRD, dan hanya untuk urusan yang mendesak.

“Untuk penggunaan anggaran mendahului perubahan juga harus mendapat persetujuan DPRD, dan sifatnya harus mendesak,” tandas Tuba Helan.

DPRD, menurut dia, punya hak pengawasan terhadap pelaksanaan keuangan daerah. Karena itu, DPRD bisa meminta penjelasan pemerintah atau mengembalikan anggaran yang digeser ke pos sebelumnya.

“Hak anggaran itu ada di DPRD. Semua produk hukum harus ikut prosedur dan ada persetujuan DPRD,” tegasnya.

Untuk diketahui Pemprov NTT secara sepihak menggeser anggaran yang dibahas bersama DPRD, diantaranya untuk segmen jalan provinsi di Sumba Timur yang telah disetujui di Badan Anggaran sebesar Rp74 Miliar, namun pada Perda APBD berkurang menjadi Rp46 miliar.

Ruas jalan Bokong-Lelogama, Kabupaten Kupang yang disetujui sebesar Rp 155 miliar lebih lalu berubah atau naik menjadi Rp 185 miliar rupiah lebih.

Saat ini muncul lagi anggaran untuk jalan di Poros tengah Pulau Semau, Kabupaten Kupang dengan alokasi Rp10 miliar lebih dan sudah mulai dikerjakan sesuai pemberitaan media. (jdz)