Teman Kencam Masih Misterius, AS Terancam 12 Tahun Bui

by -147 views

Kupang, mediantt.com – Politisi Partai Gerindra di DPRD NTT, Antonio Soares, yang digerebek polisi saat sedang nyabu, terancam hukuman 12 tahun bui/penjara. Sementara teman kencan AS pada saat digerebek hingga kini masih misterius. Polisi belum menemukan identitas dan keberadaan wanita tersebut.

“Sampai sekarang kami belum tahu identitas wanita yang menemani AS, tersangka narkoba jenis shabu-shabu. Siapa sebenarnya wanita itu masih misterius,” kata Kapolda NTT, Brigjen Pol Endang Sunjaya, kepada wartawan, di Mapolda NTT, Rabu (28/10/2015).

Kapolda menjelaskan, ketika dilakukan penggrebekan di Hotel T-More pekan lalu, wanita tersebut sudah tidak lagi berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang ditemukan hanyalah AS di kamar 307.

Kata Kapolda, selain identitas yang belum diketahui, hingga saat ini polisi juga belum mengetahui keberadaan dari wanita tersebut. Namun, polisi terus melakukan perburuan terhadap wanita tersebut.

“Polisi tidak menyerah begitu saja, polisi terus lakukan perburuan serta mendalami wanita tersebut. Kami sendiri tidak tahu siapa dia. Kira-kira dia sapa ya wartawan?” tegas Kapolda NTT

Kapolda juga menandaskan, Antonio Soares, anggota DPRD NTT dari Partai Gerindra itu terancam dipidana selama 12 tahun penjara. “TSK terancam dipidana selama 12 tahun penjara,” tegas Kapolda.

Menurut Sunjaya, TSK terancam 12 tahun penjara sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia juga menyebutkan, sesuai hasil tes urine terhadap tersangka AS oleh tim dokter Polda NTT, ia positif menggunakan Narkoba. ”Selain terancam 12 tahun penjara, TSK juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar,” katanya.

Bukan saja itu, sebut Kapolda, selain Antonio sesuai hasil pengembangan, Polda NTT juga berhasil mengidentifikasi F alias B selaku pemasok barang haram tersebut ke NTT untuk digunakan AS.

Untuk F alias B, lanjut Sunjaya, telah ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai pemasok barang haram itu, dan diancam dengan pasal 112 ayat, 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Kapolda menambahkan, tersangka F alias B berhasil dibekuk Polda NTT di Hotel Cipta, Jjalan Pasar Minggu, Nomor 702, Jakarta Selatan, yang dipimpin AKBP Hotman Damanik. “Tersangka F alias B ditangkap di Jakarta Selatan. Tersangka adalah pemasok barang bagi Antonio,” terang Sunjaya, dan menyebutkan, barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh polisi dari tangan Antonio saat dilakukan penggrebekan adalah dua bungkus Shabu-Shabu, alat hisap, 1 buah handphone dan botol air mineral. (che)

Ket Foto : Antonio Soares (kanan) bersama pemasok narkoba jenis shabu yang dibekuk di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ketika dibawah dari Jakarta ke Kupang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *