Rp 1,8 Miliar Dana Desa Bermasalah, Bupati Deadline Sampai Akhir Tahun

by -189 views

LEWOLEBA – Dana desa bermasalah di Kabupaten Lembata nilainya sangat fantastis, sebesar Rp 1,8 miliar. Persoalanya hanya karena ada kesalahan adminsitratif. Untuk itu, Bupati Lembata, Eliaser Yentjie Sunur, memberikan batas waktu atau deadline agar penyelesaian pengembalian dana desa bermasalah itu sampai akhir tahun 2017. Jika tidak dikembalikan, maka akan diserahkan ke kejaksaan.

Dikutip dari humas.lembatakab.com, Penegasan Bupati Yentji Sunur ini diungkapkan dalam Rapat Kerja Pamong Praja di Aula Setda Lembata, Senin (13/11/2017).

Bupati memberi batas waktu itu karena rata-rata penyalahgunaan dana desa adalah kesalahan yang bersifat administratif.  Namun  demikian, sebut dia, terbuka kemungkinan persoalan ini akan diambil alih oleh pihak kejaksaan apabila desa-desa bermasalah tidak segera membereskannya sesuai arahan atau petunjuk yang sudah diberikan Inspektorat Kabupaten Lembata.

“Pak Wakil Bupati nanti panggil semua desa yang bermasalah agar dalam minggu depan dibuat pernyataan. Saya beri waktu sampai akhir tahun ini. Kalau sampai akhir tahun  belum selesai maka selanjutnya menjadi urusan kejaksaan. Semua harus tahu bahwa ini tidak main-main. Kita sudah beri kesempatan membereskan, kalau tetap saja tidak diikuti maka selanjutnya jaksa sendiri yang panggil”, tegas Bupati Sunur.

Sebelumnya Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday membacakan nama desa-desa yang bermasalah dengan pengelelolaan keuangannya sesuai data inspektorat. Desa-desa bermasalah untuk semua kecamatan adalah; Kecamatan Buyasuri ada penyalagunaan dana desa sebesar Rp. 164 juta yang tersebar di Desa Panama, Benihading II, Kalikur dan beberapa desa lainnya.

Kecamatan Omesuri ditemukan penyalahgunaan dana desa sebesar Rp. 246 juta. Temuan ini tersebar di Desa Meluwiting, Hingalamengi, Wailolong, Nilanapo, Tubungwalang dan beberapa desa lainnya.

“Kecamatan Lebatukan sebesar Rp 211 juta, tersebar di Desa Merdeka, Hadakewa, Lodotodokowa, Tapolangun dan Dikesare. Untuk Desa Merdeka sudah menjadi catatan merah,” tegas Langoday.

Sementara di Kecamatan Ile Ape, Inspektorat menemukan penyelewengan Rp 110 juta di Desa Watodiri, Laranwutun, Petuntawa, Riangbao dan Palilolon.

Kecamatan Nubatukan, ada temuan sebesar Rp 266 juta di Desa Lite Ulumado, Watokobu, Pada, Waijarang, Kelurahan Lewoleba Utara, Kelurahan dan Lewoleba Timur.

Di Kecamatan Atadei terdapat temuan sebesar Rp 140 juta lebih yang tersebar di Desa Tubukrajan, Lusilame, Lerek, Nubahaeraka, Katakeja dan Ile Kimok.

Dari semua temuan itu Kecamatan Nagawutung tercatat sebagai Kecamatan yang paling besar temuan penyalahgunaan sebesar Rp 450 juta di Desa Bolibean, Ileboli, Atawai, Twaowutung, Pasir Putih, dan Riangbao.

Kecamatan Wulandoni sebesar Rp 143 di Desa Lamalera A, Lamalera B, Posiwatu, Wulandoni, dan Ataili, sedangkan di Kecamatan Ile Ape Timur Rp 105 juta, yang tersebar di Desa Jontona, Lamawolo, Lamatokan, Lamau dan Waimatan. (ferry da silva/jdz)