Rapat Paripurna Setujui Opsi A RUU Pemilu

by -122 views

JAKARTA – Rapat Paripurna pada Jumat (21/7) dini hari menyetujui Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk disahkan menjadi Undang-Undang secara aklamasi meskipun dalam prosesnya diwarnai aksi walk out Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Demokrat.

“Tadi kita ketahui bersama dengan total 539 yang pro opsi A 322. Dan opsi B 217 karena mempunyai pemikiran berbeda maka kita putuskan bahwa opsi A secara aklamasi kita putuskan kita setuju. Apakah setuju?” kata Ketua DPR Setya Novanto dalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Jumat dini hari.

Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Paripurna DPR menyatakan setuju lalu Novanto mengetuk palu tanda disetujui.

Paket A tersebut ialah ambang batas presiden (presidential threshold) 20/25%, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4%, sistem pemilu terbuka, besaran kursi: 3-10, konversi suara saint lague murni.

Setelah RUU Pemilu disahkan menjadi UU, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan setelah disahkan menjadi UU, maka tahapan Pemilu serentak 2019 sudah bisa berlangsung dengan payung hukum yang sah.

Dia mengatakan setelah RUU Pemilu disahkan maka pelaksanaan Pemilu serentak 2019 memiliki landasan hukum dan menunjukkan kepatuhan pemerintah atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan prinsip UUD 1945. (miol)