Putusan Sela PN Patahkan Butir 4 Islah Golkar Yang Digagas JK

by -133 views

Kupang, mediantt.com — Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar kubu Abirizal Bakrie vs kubu Agung Laksono yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (1/6/ 2015, telah menyelamatkan islah Partai Golkar yang digagas politisi senior Partai Golkar Jusuf Kala.
Pasalnya, sebelum dikeluarkan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara, maka kesepakatan islah pada butir keempat ibarat cek kosong yang diberikan kepada KPU untuk mengisi sendiri siapa wakil Partai Golkar dari dua kubu (ARB dan AL) yang tengah bersengketa, yang sah mewakili Partai Golkar dalam pilkada serentak Desember 2015.
“Butir keempat islah Partai Golkar bukanlah sebuah pilihan yang solutif dan realistis, karena selain bertentangan dengan jati diri KPU, juga pada gilirannya akan membawa konsekuensi yang tidak menguntungkan bagi KPU dan para peserta pilkada. Sebab, kewenangan menentukan kepengurusan kubu mana yang sah, berada di tangan Badan Peradilan cq. Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sebagai Pengadilan yang memeriksa dan mengadili sengketa kepengurusan Partai Golkar,” jelas Koordinator Tim Penegak Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan itu kepada wartawan, Selasa (2/6/2015).

Ia menilai, menyerahkan kewenangan menentukan kubu Partai Golkar mana yang boleh bertindak mewakili Partai Golkar dalam Pilkada kepada KPU, sama saja dengan melecehkan kewenangan Badan Peradilan dan menyeret KPU untuk terlibat secara langsung dalam sengketa kepengurusan Golkar. “Mengapa, karena KPU selain tidak diberikan wewenang oleh UU untuk menilai keabsahan kepengurusan parpol, juga pada saat yang bersamaan sengketa keabsahan kepengurusan Partai Golkar masih dalam proses di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan dikeluarkannya putusan sela PN Jakarta Utara yang mengakui Kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau, maka butir 4 islah Partai Golkar gugur dengan sendirinya. Sedangkan, semangat islah pada point 1 sampai 3 masih harus dipertahankan demi menjamin mulusnya keikutsertaan Partai Golkar dalam pilkada serentak.
Bagi dia, putusan sela PN Jakarta Utara juga harus dipandang sebagai sebuah opsi terbaik yang lebih memberikan jaminan kepastian hukum bagi pasangan calon dan partai politik yang hendak berkoalisi dengan Partai Golkar dalam pilkada, sehingga kekhawatiran akan muncul kondisi yang sangat problematik dapat diminimalisir.
“Begitu juga dengan pasangan calon yang diusung Partai Golkar tidak usah ragu-ragu dalam menghadapi kontestasi pilkada karena putusan sela itu memiliki kekuatan hukum yang mengikat, meskipun hanya bersifat sementara waktu demi menyelamatkan Partai Golkar dalam menjalankan tugas-tugas utamanya yaitu membangun bangsa ini lebih baik dimasa yang akan datang melalui pilkada,” sebut dia.
Selestinus juga mengatakan, KPU juga terselamatkan dari jebakan islah yang mencoba menarik KPU masuk dalam wilayah konflik Partai Golkar. Padahal, habitat KPU adalah independen, wajib berlaku adil terhadap setiap peserta pemilu/pilkada dan tidak boleh partisan.
“Karena itu butir 4 kesepakat islah Partai Golkar telah membebaskan KPU dari jebakan Jusuf Kalla sebagai mediator bahkan sekaligus menyelamatkan Jusuf Kalla dari situasi yang problematik yaitu menyandera KPU dalam konflik Partai Golkar. Kesalahan JK adalah mengikutkan KPU dalam sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar, tanpa KPU diajak bicara atau ditarik sebagai pihak dalam islah,” katanya.
Petrus Selestinus menambahkan, kondisi dimana keabsahan kepengurusan DPP. Partai Golkar kedua kubu belum ada yang sah secara hukum adalah sebuah realitas. Namun putusan sela PN Jakarta Utara sudah memberikan kepastian hukum bahwa untuk sementara Kepengurusan Partai Golkar Munas Riau, sah mewakili Partai Golkar. “Meskipun sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar tetap berlangsung hingga mendapatkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Dengan demikian, sebut dia, KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak perlu lagi memverifikasi dan mengklarifikasi keabsahan kepengurusan DPP Partai Golkar karena putusan sela PNJakarta Utara telah memperjelas segala kebuntuan terkait pilkada saat ini.
“Bola sesungguhnya berada di tangan PN Jakatta Utara dan PTUN Jakarta, bukan di KPU, Jusuf Kalla atau Menteri Hukum dan HAM. Posisi KPU oleh Undang-Undang dituntut untuk independen dan harus berlaku adil terhadap setiap peserta pemilu, sehingga dengan demikian KPU tidak boleh diberi peran untuk memberi penilaian kubu mana yang berhak mewakili Partai Golkar,” katanya.
Untuk diketahui, pada Senin (1/6/2015) siang, PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan provisi. Dalam putusannya, PN Jakarta Utara menyatakan, DPP Golkar yang sah saat ini adalah berdasarkan hasil Munas Riau 2009. Semua kebijakan, keputusan, surat-surat yang pernah dikeluarkan oleh DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol berada dalam status quo.
“Ketiga memerintahkan kepada tergugata Agung Laksono, untuk menghentikan segala kegiatan, mengambil kebijakan dan keputusan mengatasnamakan DPP Golkar,” kata kuasa hukum Partai Golkar kubu Bali, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya seperti yang dikutip kompas.com.
Menurut Yusril, berbeda dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang hanya berwenang menunda pelaksanaan SK Menkumham, PN Jakarta Utara berwenang memutuskan putusan provisi. “Putusan provisi bersifat mengikat semua pihak atau egra omnes, bukan hanya pihak yang berperkara. Dari segi kekuatan mengikatnya tidak ada beda antara putusan sela, provisi atau putusan akhir. Putusan hakim setara putusan UU,” jelas Yusril. (olens)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *