Proyek KAT Fatusuki 2011 Bermasalah

by -234 views

Pekerjaan Belum Tuntas, Koq Dana Cair 100 Persen

Apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melirik kasus proyek Kawasan Adat Terpencil (KAT) Fatusuki tahun 2011 di Kabupaten Kupang? Ada yang sangat aneh dalam proyek ini, masa dana sudah dicairkan 100 persen tapi pekerjaan belum tuntas. Ada apa?

KASUS proyek KAT Fatusuki ini dikerjakan pada tahun anggaran 2011 ketika Dinas Sosial Provinsi NTT dipimpin oleh Drs Sinun Petrus Manuk, yang telah dimutasi menjadi Kepala Dinas PPO Provinsi NTT. Kalangan DPRD NTT periode lalu, dipenghujung masa tugasnya, sempat menyoroti kasus ini. Harapannya agar kasus ini harus diusut tuntas, setidaknya proyek senilai Rp 1,6 miliar ini bisa diselesaikan. Dewan saat itu mempertanyakan mengapa dana sudah dicairkan 100 persen tapi kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaannya.

Pada tahun 2011 lalu, ada bantuan perumahan sederhana sebanyak 60 unit rumah bagi 60 Kepala Keluarga (KK) disertai water closet (WC) dari Kementerian Sosial RI melalui Program komunitas Adat Terpencil (KAT) di Desa Fatusuki, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang, yang dikelola Dinas Sosial Provinsi NTT, yang saat itu dipimpin Sinun Petrus Manuk. Namun hingga saat ini, WC dengan ukuran 1×1,5 meter dari perumahan yang ada belum selesai dikerjakan.

Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT, Welem Foni yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Linus Kopong sekaligus PPK Program Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan membenarkan bahwa pekerjaan tersebut sudah dibayar 100 persen, namun WC-nya belum dikerjakan. Kata dia, karena kondisi atau medan ke Desa Fatusuki sangat sulit sehingga pekerjaan masih sementara dikerjakan. Apalagi kontraktor yang mengerjakan juga sudah hilang kontak dan tidak menyelesaikan pekerjaan sisanya. “Kita sementara mencari jalan keluar untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Mau tidak mau kita harus selesaikan pekerjaan tersebut walaupun tidak ada dana karena kontraktor sudah mengambil dananya,” tegasnya.

Ia mengatakan, memang pada tahun 2011 yang lalu Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Sosial Provinsi NTT mendapat program Komunitas Adat Terpencil (KAT) sebanyak 60 unit rumah di Desa Fatusuki Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang. Dimana anggaran satu unit rumah disertai WC senilai Rp 26,8 juta sehingga total dananya sekitar Rp 1,6 miliar lebih. Dan, kontraktor yang mendapat pekerjaan itu adalah CV. Bagus yang beralamat di Perumnas Kelurahan Nefonaek, Kota Kupang, dengan Direkturnya atas nama Muhammad Bunawar alias Lucky.

Kopong juga mengatakan, dalam kontrak disebutkan bahwa rumah yang dibangun adalah semi permanen atau setengah tembok disertai dengan WC. “Memang kontraktor itu sudah selesai membangun semua rumah namun hanya WC yang tidak dikerjakan. Proyek ini sudah menjadi temuan BPK pada tahun 2012 yang lalu,” katanya.

Informasi yang diperoleh bahwa program KAT di Desa Fatusuki dibangun 60 unit rumah disertai WC untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah atau masyarakat miskin. Rumah yang dibangun adalah semi permanen atau setengah tembok dengan ukuran 5×6 meter, dimana anggaran untuk pembangunan satu unit rumah disertai WC senilai Rp 26,8 juta. Sehingga rumah yang sudah dibangun harus digunakan oleh masyarakat apalagi bantuan itu dari tahun anggaran 2011 yang lalu bersumber dari APBN (dana tugas pembantuan dekonsentrasi).

Karena itu, perlu dilakukan koordinasi dan komunikasi, baik antara Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota walaupun proyek itu berasal dari provinsi. Dan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut harus selesaikan pekerjaannya bukannya meninggalkan pekerjaan tersebut. Dinas Sosial harus melakukan evaluasi terhadap program KAT yang sudah dilaksanakan di NTT apakah program tersebut dapat berjalan dengan baik atau belum. “Kami juga berharap agar program KAT untuk NTT pada tahun 2014 ini harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak terjadi seperti program KAT 2011 di Desa Fatusuki, Kabupaten Kupang, yang hingga saat ini belum tuntas dikerjakan,” katanya. (tim)

 

Dinas Sosial dan Kontraktor Bertanggung Jawab

 

DINAS Sosial Provinsi NTT diminta bertanggung jawab terhadap proyek KAT Fatusuki, Kabupaten Kupang, yang bermasalah tersebut. Setidaknya, proyek KAT itu harus diselesaikan karena dananya sudah dicairkan 100 persen kepada kontraktor.

“Kalau memang WC yang belum selesai dikerjakan, maka harus diselesaikan. Dan Dinas Sosial Provinsi NTT harus bertanggung jawab agar apa yang belum dikerjakan oleh kontraktor segera diselesaikan,” kata sumber akurat terpercaya yang tidak mau dikorankan namanya.

Sumber itu menjelaskan, sejak penetapan CV. Bagus sebagai kontraktor pelaksana pembangunan 60 unit rumah dan WC itu, Direktur CV. Bagus dan atau petugas konsultan pengawas belum sekalipun bertemu dengan mereka dalam rangka pemberitahuan dan atau koordinasi pelakasanaan kegiatan pembangunan yang dimaksud. Sesuai dengan monitoring di lapangan pada tanggal 23 September 2012, tanggal 29 November 2012, tanggal 20 Juni 2013, tanggal 20 Agustus dan tanggal 1 November 2013 dan laporan pendamping KAT Desa Fatusuki, Kecamatan Amfoang Selatan, ternyata realisasi pekerjaaan pembangunan 60 unit rumah dan WC belum rampung 100 persen. Karena masih terdapat beberapa item pekerjaan yang belum selesai dikerjakan seperti plesteran, acian tembok, lantai, pemasangan papan lesplank, dan pekerjaan WC.

Sumber itu juga mengatakan, pada tahun anggaran 2012 juga terdapat kegiatan bantuan jaminan hidup dan pengadaan bibit tanaman bagi 60 KK warga KAT Desa Fatusuki, Kecamatan Amfoang Selatan yakni pengadaan bibit tanaman berupa 1.920 anakan jambu mente dalam polibag dan 650 Kg pupuk bokashi yang dikerjakan oleh CV. Adelweis (Direkturnya Tenci D. Adu) yang beralamat di Jalan Timor Raya Km 9 Keluarahan Oesapa, Kota Kupang, telah didrop dan diserahkan kepada 60 KK warga KAT Desa Fatusuki tanggal 1 November 2012 lalu. Kemudian bantuan jaminan hidup berupa beras lokal 60 karung @ 40 kg, minyak goreng 60 bungkus @ 2 liter, mie sedap 90 karton, gula pasir 90 kg daan kopi bubuk saset 90 kalender dikerjakan oleh CV. Aditya (Direkturnya Heti Y. P Djami) dengan alamat Jalan Timor Raya Km 33, Kelurahan Naobonat, Kupang Timur, telah didrop dan diserahkan kepada 60 KK warga KAT Fatusuki pada tanggal 29 November 2012 lalu.

Sementara pada tahun anggaran 2013, terdapat paket bantuan jaminan hidup bagi 60 KK warga KAT Desa Fatusuki berupa beras cap nona Kupang @ 40 Kg sebanyak 120 karung, minyak goreng @ 5 liter sebanyak 60 jerigen, mie sedap soto sebanyak 60 dos yang dikerjakan oleh CV. Wira Usaha Perkasa (Direkturnya Michael M. Raya) dengan alamat jalan P. Da Cunha Nomor 14 Naikoten II, Kota Kupang. Telah didrop dan diserahkan kepada 60 KK warga KAT Desa Fatusuki pada tanggl 23 Agustus 2013 lalu. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *