Polisi Bekuk Pelaku Pembobolan Mobil Antar Provinsi

by -147 views

Kupang, mediantt.com — Polres Kupang Kota, Kamis (29/10/2015) sekitar pukul 20.00 Wita, berhasil membekuk dua pelaku pembobolan mobil antar provinsi. Dua pelaku pembobolan itu berinisial  E dan RI. Keduanya dibekuk di kos-kosannya di Kelurahan Penfui.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, SIK yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Didik Kurnianto, SIK dan Kanit Buser, Ipda Goris, Jumat (30/10/2015) menjelaskan, kedua tersangka merupakan pelaku pembobolan mobil.

Modus yang dilakukan, jelas Budi, salah satu diantaranya mengintai korban yang membawa uang dengan jumlah yang banyak. Sedangkan salah satu pelakunya bersiap untuk melancarkan aksinya dengan membobol mobil milik korban.

“Kedua pelaku diamankan di kos-kosan mereka di Kelurahan Penfui, sedangkan TKP-nya di depan SPBU Oebobo, Jalan Palapa, Kamis (29/10/2015) malam. Kedua pelaku sering melakukan pembobolan mobil dengan berpindah-pindah daerah, mereka mengintai korban dari bank,” kata Budi.

Dalam kasus itu, kata Budi, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya uang senilai Rp 16 juta, 1 buah kunci mobil, 1 buah kunci motor, 2 tiket tujuan Jakarta dan kunci T yang digunakan untuk membobol mobil korban.

Budi menjelaskan, kedua pelaku diamankan di kos-kosan ketika sedang bersiap-siap untuk berangkat ke Jakarta. Pasalnya, kedua pelaku telah membeli tiket untuk berangkat ke Jakarta hari ini, Jumat (30/10/2015).

“Anggota Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota amankan mereka di kos-kosan mereka di kelurahan Penfui. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti seperti uang senilai Rp 16 juta, kunci motor dan mobil, tiket tujuan jakarta dan kunci T untuk membobol mobil, serta satu unit sepeda motor, “ kata Budi.

Menurut Budi, perbuatan kedua pelaku telah diatur dan diancam sesuai dengan pasal 363  KUHP tentang  pencurian dengan pemberatan ancaman pidana paling sedikit 7 tahun penjara.

“Kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentangt pencurian dengan pemberatan dimana ancaman pidananya paling sedikit itu 7 tahun penjara, “ katanya. (che)

Ket Foto: Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Didik Kurnianto, SIK dan Kanit Buser, Ipda Goris, saat menjelaskan kasus pembobolan mobil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *