Penetapan Jonas Salean Cawali ‘Digugat’ ke Panwaslu

by -126 views

Kupang, mediantt.com – Mutasi yang dilakukan Walikota Kupang, Jonas Salean, masih jadi persoalan pelik di perhelatan Pilkada Kota Kupang. Meski sudah diprotes berkali-kali kerena mutasi itu melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016, tapi KPU Kota Kupang tetap menetapkan Jonas Salean sebagai calon walikota bertandem dengan Noko Frans. Nah, setelah penetapan tersebut, Rabu (26/10), Tim Kuasa Hukum pasangan Jefri Riwu Kore-Herman Man, menggugat penetapan oleh KPU itu ke Panwaslu.

“Hari ini, kami melaporkan KPU Kota Kupang ke Panwaslu terkait keputusan yang menetapkan Jonas Salean sebagai calon Walikota Kupang,” kata kuasa hukum pasangan calon FirManMu, Johanis Rihi kepada wartawan.

Ia menjelaskan, laporan atau gugatan yang diajukan itu berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan calon petahana, yang melakukan mutasi jabatan pada 1 Juli 2016. Mutasi itu dinilai telah melanggar Undang- undang No 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. “Jonas sudah sangat jelas melakukan pelanggaran, kenapa KPU masih meloloskan dia sebagai calon Wali Kota Kupang,” tegasnya.

Kesalahan Jonas itu, lanjut dia, diperparah lagi dengan keputusan Jonas membatalkan SK pelantikan tersebut dengan mengeluarkan SK baru yang membatalkan SK pelantikan sebelumnya. “Secara hukum Jonas mengakui SK pelantikan sebelumnya, salah. Ini kan sama juga dengan Jonas melakukan mutasi kedua kalinya bagi pejabat yang dilantik sebelumnya,” kritik dia.

Atas dasar itu, sebut dia, maka tim kuasa hukum FirManMu melaporkan KPU ke Panwaslu, yakni permohonan penyelesaian sengketa pemilihan terkait keputusan KPU Kota Kupang. “Kami ajukan keberatan ini, karena Jonas diloloskan sebagai calon walikota Kupang,” tegasnya.

Seharusnya, menurut Rihi, KPU tidak meloloskan Jonas Salean sebagai calon Walikota Kupang periode 2017-2022. Karena itu, tim kuasa hukum menuntut kepada Panwaslu agar menggugurkan Jonas Salean sebagai calon Walikota Kupang, dan membatalkan putusan KPU Kota Kupang terkait penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang, serta meminta KPU melaksanakan putusan Panwaslu tersebut.

Ketua Panawaslu Kota Kupang, Germanus Atawuwur ketika dikonfirmasi mengaku tim kuasa hukum telah datang ke Panwaslu, Selasa, 25 Oktober 2016, namun karena anggota Panwaslu tidak berada di tempat. “Mereka datang Selasa malam, tapi kami sudah pulang, sehingga laporan itu baru diterima hari ini (Rabu),” ujarnya. (*/rony)

Foto Kuasa Hukum pasangan calon FirManMu, Johanis Rihi.