Pekan Depan, Sam Haning Diadili di PN Kupang

by -135 views

Kupang, mediantt.com — Mantan rektor Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTT, Samuel Haning, tersangka dalam kasus penggunaan gelar doktor yang diperoleh secara tidak sah dari Universitas Barkley, pekan depan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang.

Kasi Pidum Kejari Kupang, Wisnu Wardana, SH kepada wartawan, Kamis (19/11/2015) mengatakan, pekan depan berkas perkara tersangka Sam Haning dilimpahkan ke PN Klas I A Kupang.

Dengan diserahkannya berkas itu, kata Wisnu, tersangka akan menghadapi persidangan di PN Klas I A Kupang. Menurut Wisnu, untuk saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) sedang menyusun dakwaan kasus itu untuk tersangka.

Selain menyusun berkas, lanjut Wisnu, pihaknya kini tengah berupaya untuk merampungkan berkas kasus penggunaan gelar doktor yang diperoleh dengan cara tidak sah oleh tersangka.

“Saya jamin pekan depan berkas itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang untuk segera disidangkan dan saat itu dakwaan akan dibacakan, “ katanya.

Ditanya apakah saat siding nanti tersangka akan hadir, Wisnu menegaskan bahwa tersangka menjamin bahwa dirinya akan hadir saat siding nanti.

Menurut Wisnu, tersangka telah memberikan jaminan untuk tidak bisa kabur dari kasus itu, dimana dengan menjaminkan dirinya, keluarga bahkan kuasa hukumnya serta alasan lain yakni tersangka memiliki peranan penting dalam Universitas PGRI NTT. (che)

Foto: Wisnu Wardana, SH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *