Niko Ladi Dituntut 14 Tahun Penjara

by -209 views

Kupang, mediantt.com — Direktur Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara, Nikolus Ladi, Senin (26/10/2015) dituntut selama 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Larantuka di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin majelis hakim, I Ketut Sudira didampingi hakim anggota Nuril Huda dan Herbert Harefa. Sementara JPU Kejari Larantuka dihadiri Donni Siregar. Terdakwa Nikolaus Ladi hadir dipersidangan didampingi penasihat hukumnya, Fransisco Bernando Bessi.

JPU dalam tuntutannya mengatakan, selain dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun, JPU juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 10 miliar. Pasalnya, Dirut LKF Mitra Tiara itu dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi melakukan tindak pidana perbankan selama enam tahun yakni sejak tahun 2008 hingga 2013. Jika, terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam tuntutan JPU menegaskan terdakwa dinilai telah terbukti melakukan korupsi dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia yang dilakukan secara bersama- sama.

“Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa selama proses persidangan, maka disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa Nikolaus Ladi selaku Direktur Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan. Dengan demikian, unsur menghimpun dana dari masyarakat telah terpenuhi,” kata JPU Kejari Larantuka itu.

Donni juga menegaskan, perbuatan terdakwa juga telah mengakibatkan adanya kerugian cukup besar oleh para nasabah. Menurut JPU, perbuatan terdakwa juga diatur dalam pasal 46 ayat (1) jo Pasal 16 ayat (1) Undang- Undang RI nomor 10/ 1998 tentang perubahan atas undang- undang nomor 7/ 1992 tentang perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa Nikolaus Ladi, Fransisco Bernando Bessi yang dihubungi, Selasa (27/10/2015) mengaku pihaknya akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU terhadap terdakwa.

“Kami penasehat hukum akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis. Karena, tuntutan JPU itu terlalu tinggi,” kata Fransisco. (che)

Foto: Direktur Mitra Tiara, Niko Ladi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *