Memori PK Diterima, Mahkamah Agung Tentukan Nasib Ahok

by -150 views

JAKARTA – Sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus pidana penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengagendakan pembacaan memori sejumlah 156 halaman. Karena majelis hakim menyatakan memori “dianggap dibacakan,” maka penanganan PK kasus ini dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang PK Ahok, Mulyadi. Ia berharap, dalam jangka waktu 7 hari, memori sudah dikirim ke Mahkamah Agung.

“PK dikabulkan atau tidak hanya di tangan MA. Majelis tidak berkewenangan memutus dan hanya memeriksa bukti formil. Saya harap minggu depan majelis sudah bisa kirim ke MA,” kata Mulyadi, Senin (26/2/2018), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Mulyadi menegaskan, kelengkapan bukti formil tersebut akan diperiksa terlebih dahulu. Jika memenuhi syarat, tentunya berkas akan segera dikirim ke Mahkamah Agung.

“Pemeriksaan dinyatakan selesai,” kata Mulyadi seraya menutup sidang mengabaikan protes di depan pagar PN Jakarta Utara yang menolak permohonan PK Ahok.

Jika MA menerima memori PK Ahok, maka nasib Ahok akan ditentukan paling lama 250 hari sejak memori diterima. Hal ini dijelaskan dalam aturan jangka waktu penanganan perkara di MA menurut situs resmi MA.

Salah satu Jaksa Penuntut Umum, Sapto Subroto menuturkan, tidak ada putusan yang salah dari hakim terhadap vonis Ahok. Meski begitu, Sapto tetap akan menaati prosedur hukum PK yang berlaku. Sidang PK Ahok hanya diadakan hari ini. Sapto menjelaskan, pihak JPU dan kuasa hukum Ahok hanya perlu melakukan tanda tangan berita acara selama seminggu mendatang.

“Nanti yang serahkan memori (ke MA) dari pengadilan. Hanya kami dan pemohon akan diundang untuk pemeriksaan kembali dan tanda tangan berita acara baru memproses dikirim ke MA,” tegasnya.

Basuki melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina Agatha Syukur dan Fifi Lity Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah ayat 51. Basuki pun tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017. (tirto.id/jdz)