Kementerian Perhubungan Bekukan 61 Penerbangan

by -143 views

JAKARTA – Kementerian Perhubungan membekukan 61 penerbangan yang dilayani lima maskapai. Kelima maskapai tersebut, di Garuda, Lion Air, Wings Air, Susi Air, dan Transnusa. Pembekuan itu dilakukan karena maskapai tersebut melanggar izin penerbangan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

“Atas dasar temuan tersebut Dirjen Perhubungan Udara menjatuhkan sanksi ke maskapai atas pelanggaran. Sanksi berupa pembekuan izin rute dan meminta maskapai penerbangan untuk mengajukan rute dengan persyaratan lengkap,” kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (9/1).

Lion Air tercatat paling banyak melakukan pelanggaran izin terbang, yakni sebanyak 35, disusul Wings Air 18, lalu Garuda 4, Susi Air 3, dan Transnusa 1 izin terbang.

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga menjatuhkan sanksi kepada beberapa pejabat eselon II dan III yang terlihat dalam permainan izin penerbangan tersebut.

Jonan mengatakan sebagai tindak lanjut hasil audit tersebut, Kemenhub akan melakukan pembenahan manajemen angkutan udara. Pertama, menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perundang-undangan dan peraturan yang terkait.

Kedua, mengupayakan peningkatan kompensasi bagi Principal Operations Inspectur (POI) dan Principal Maintenance Inspector (PMI) yang ditempatkan di maskapai penerbangan. Ketiga, melakukan penguatan peran dan fungsi (empowement) institusi Otoritas Bandara.

“Kita juga akan evaluasi terhadap peran dan fungsi Indonesia Slot Coordinator (IDSC). Serta transparansi jadwal rute penerbangan dengan mengembangkan sistem online,” katanya.

Izin Rute Online

Jonan juga menyatakan pihaknya akan mengubah proses izin rute yang selama ini manual menjadi online. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari perdebatan dan adanya kecurigaan praktek jual beli dalam proses izin rute. Proses perubahan ini akan diselesaikan pada bulan ini juga.

“Izin rute dan slot penerbangan akan dibuat sistem online, sehingga tidak ada debat lagi. Bulan ini akan selesai,” ujar Jonan.

Dia berharap, dengan sistem ini semua proses akan jauh lebih transparan.

Sebagaimana diketahui, pesawat nahas AirAsia QZ 8501 rute Surabaya-Singapura ternyata terbang di luar izin yang diberikan Kementerian Perhubungan. Hal ini membuat Kemhub memeriksa seluruh penerbangan lain. Hasilnya, terdapat 61 pelanggaran izin yang dilakukan oleh lima maskapai.

Penerbangan Murah Tak Ada di UU

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan juga menjelaskan, angkutan penerbangan perlu mendapatkan penetapan tarif batas bawah dan atas agar baik pemeliharaan maupun pelayanannya terjaga. Sebab penerbangan murah atau low cost carrier (LCC) tak ada dalam undang-undang, sementara yang ingin diwujudkan pemerintah adalah industri penerbangan yang sehat, bukan murah.

“Di UU tidak dikenal low cost carrier itu enggak ada,” kata Jonan.

Menurutnya, penjualan tiket murah hanya bagian strategi bisnis dan penerbangan LCC belum dijamin aman. Menhub menyesalkan ramainya respon negatif soal penetapan tarif atas dan bawah khususnya di media sosial. Respon itu menurut dia banyak muncul justru dari kalangan industri penerbangan.

“Kita maunya industri penerbangan kita harus sehat bukan harus murah. Bagaimana caranya? Kalau murah banyak hal-hal yang tidak dilaksanakan. Kalau sampai menyangkut masalah kesalahan gimana,” kata dia lagi.

Dia membandingkan harga tiket eksekutif kereta api Jakarta-Surabaya yang bisa Rp 350 ribu hingga Rp 400 ribu tanpa diberikan konsumsi. Yang tidak masuk akal harga tersebut dicontohkannya bisa sama dengan harga tiket pesawat Jakarta-Denpasar. Dengan kondisi tersebut, perusahaan kereta api saja belum bisa diuntungkan.

“Coba tanya AirAsia dan Garuda, rugi enggak operasinya selama ini? Kalau rugi terus, bahaya. Kalau tutup mendingan. Kalau jalan terus kan pasti banyak yang dikorbankan,” kata menhub lagi.

Penetapan tarif dan regulasi yang lebih ketat terhadap penerbangan kata dia juga akan mengharuskan pesawat diisi bahan bakar tak hanya secukupnya untuk satu rute namun untuk jumlah tertentu harus dilebihkan untuk mengantisipasi waktu terbang lebih lama.

“Mungkin satu koma berapa kali dari yang dibutuhkan untuk rute itu. Supaya isinya enggak pas-pasan,” tambahnya. (sp/jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *