Kejati NTT Periksa Tersangka Kasus Korupsi Rp 600 Miliar

by -121 views

Kupang, mediantt.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Senin (2/11/2015), memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTT tahun 2012 senilai Rp 600 miliar. Tersangka yang diperiksa tim penyidik Kejati NTT, Devi Muskita, yakni I Made Juana Suprapto selaku Kepala PT Pertani Cabang Kupang.

Asisten Tindak Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati NTT, Gaspar Kase, SH kepada wartawan, di ruang kerjanya, menjelaskan, Made Juana diperiksa sebagai tersangka terkait kasus BLBU tahun 2012 senilai Rp 600 miliar.

Menurut dia, pemeriksaan itu dilakukan tim penyidik Kejati NTT untuk kelengkapan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan BLBU jenis palawija dan kacang-kacangan di Distanbun NTT.

Ketika ditanya apakah tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT, akan langsung ditahan, Gaspar belum bisa memastikan apakah akan ditahan atau tidak.

Ia mengatakan, hingga saat ini Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH, belum memberikan petunjuk kepada dirinya untuk menahan tersangka. Pemeriksaan itu, lanjut dia, untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengadaan BLBU di Distanbun NTT.

“Kalau soal apakah tersangka ditahan, saya belum bisa pastikan karena belum ada petunjuk dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT. Jika ada petunjuk pasti akan dilaksanakan,“ tegas Gaspar.

Dalam tahap penyelidikan, menurut Gaspar, ada 910 kelompok penerima bantuan proyek ini, dan tersebar di 100 lebih kecamatan di 20 kabupaten/kota, selain Kabupaten Sabu Raijua. Dan untuk mengembangkan penyidikan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti sesuai izin Pengadilan Tipikor Kupang, termasuk pemeriksaan puluhan saksi dari Kementerian Pertanian RI.

Untuk diketahui, dalam penanganan kasus ini, tim penyidik Kejati NTT telah memeriksa puluhan orang saksi, baik dari Kementerian Pertanian RI, Dinas Pertanian NTT, pejabat pembuat komitmen (PPK), Unit Pelaksana Kerja (UPK), BPIP Naibonat dan Noelbaki, kontraktor pelaksana, PT. Pertani (Persero) dan PT Sang Hyang Sri (SHS). Ikut diperiksa pula sejumlah kelompok tani yang menjadi sasaran penerima proyek dimaksud.

Tim penyidik menemukan sebagian besar bibit palawija yang diadakan tidak bersertifikasi. Dan, sesuai hasil pemeriksaan laboratorium di BPIB Noelbaki, diketahui daya cambah atau daya tumbuh bibit dibawah standar dan tidak sesuai kontrak. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya kelompok tani penerima yang fiktif. (che)

Foto: Ilustrasi benih unggul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *