Jokowi Minta Pemda Cairkan Dana yang Mengendap di BPD

by -239 views

JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta pemerintah daerah (pemda) untuk segera mencairkan dana yang masih mengendap di Bank Pembangunan Daerah. Dana pemda yang dimaksud adalah pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang belum digunakan untuk membiayai belanja daerah.

Jokowi beralasan, semakin banyak dana yang disimpan, maka redistribusi anggaran ke masyarakat menjadi kecil. Implikasinya, pertumbuhan ekonomi daerah bisa tersendat, sebab tidak ada uang yang berputar di masyarakat.

Selain itu Jokowi mengatakan, memarkirkan dana terlalu lama di bank daerah juga dianggap mengabaikan kerja keras pemerintah pusat dalam mengumpulkan penerimaan dari pajak dan mentransfernya kembali kepada daerah.

Oleh karenanya, dalam waktu dekat, pemerintah akan menyusun sebuah sistem demi memantau pergerakan dana daerah yang disimpan di masing-masing di BPD.

“Jangan sampai kami sudah transfer cari penerimaan dari pajak, transfer ke daerah duitnya tidak digunakan tapi diparkir di bank. Kami akan cari sistem agar kelihatan dana parkirnya nol terus, berarti tidak rutin ditransfer diparkir terus. Segera cairkan, gunakan APBD agar beredar di masyarakat,” ujar Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (24/10).

Ia juga menyinggung beberapa wilayah tingkat II yang memiliki persentase simpanan tinggi di bank daerah. Yang pertama adalah Kabupaten Tangerang, di mana 38 persen dari kasnya masih tersimpan di bank daerah.

Selain itu, terdapat pula Kabupaten Jember, Kota Tangerang, dan Kabupaten Sidoarjo dengan jumlah simpanan di bank daerah dengan persentase masing-masing 36 persen, 32 persen, dan 31 persen dari total kas yang dimilki.

Di sisi lain, ia juga mengapresiasi beberapa wilayah tingkat II yang berhasil menyerap APBD tertinggi seperti Kabupaten Pariaman dengan besaran 87 persen dari rencana anggaran, Kabupaten Tasikmalaya dengan besaran 76 persen, Garut sebesar 65 persen, dan Kabupaten Ciamis yang sudah mencapai 60,6 persen.

“Ini berarti kerjanya ngebut,” kata Jokowi.

Kendati permasalahan anggaran itu bersifat regional, namun dirinya merasa perlu memantau pemerintahan daerah. Ia beralasan hal itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, dimana Presiden perlu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan daerah.

“Jangan pikir (karena) otonomi (pemerintah pusat) lepas penuh. Tidak seperti itu. Tanggung jawab Presiden ada di situ,” papar mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Berdasarkan data Bank Indonesia, dana pemda yang mengendap di bank daerah per Juni 2017 tercatat mencapai Rp222,59 triliun.

Angka tersebut terdiri dari giro sebesar Rp140,67 triliun, deposito sebesar Rp76,56 triliun, dan sisanya berupa tabungan sebesar Rp5,34 triliun. Jumlah itu lebih tinggi Rp7,92 triliun dari posisi yang sama tahun sebelumnya yakni Rp214,67 triliun. (cnn)