Jokowi Marah dan Suara Tegas JK Sarankan Novanto Mundur!

by -149 views

JAKARTA – Tak Lama berselang setelah sidang Ketua DPR Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) usai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengggelar jumpa pers singkat. Pada kesempatan itu, dia marah besar namanya dicatut untuk meminta saham PT Freeport.
Kemarahan Jokowi disampaikan usai konferensi pers soal Pilkada Serentak di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015). Saat itu, dia ditanya wartawan soal proses sidang di MKD yang menghadirkan Novanto, namun digelar tertutup.
Mendapat pertanyaan itu, mimik wajah Jokowi mendadak serius. Dia kemudian bicara pelan, namun tegas dengan menyatakan bahwa persidangan Novanto yang berlangsung tertutup di MKD harus dihormati.
Sejurus kemudian, suara Jokowi meninggi. Dia mengatakan, lembaga negara tidak boleh dipermainkan. “Lembaga negara itu bisa kepresidenan, bisa lembaga negara yang lain,” cetusnya.
Jokowi lalu bicara soal namanya yang dicatut untuk meminta saham 11 persen dari PT Freeport Indonesia. Jokowi marah besar namanya disebut dalam rekaman pembicaraan Novanto bersama pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
“Saya enggak apa-apa dikatakan presiden gila, presiden saraf, presiden koppig, enggak apa-apa. Tapi kalau sudah menyangkut wibawa, mencatut, meminta saham 11 persen, itu yang saya tidak mau. Eggak bisa!” ujar Jokowi dengan penegasan lewat gestur tangannya.
“Ini masalah kepatutan, masalah kepantasan, masalah etika, masalah moralitas, dan itu masalah wibawa negara,” sambung Jokowi menegaskan. Dia kemudian berlalu meninggalkan wartawan.
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki kemudian menjelaskan soal kemarahan Jokowi. Dia menyebut Presiden marah setelah membaca transkrip rekaman pembicaraan Setya Novanto, Reza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin secara saksama.
“Setelah baca lengkap transkrip rekaman itu memang Presiden marah luar biasa. Kalau dibilang Presiden gila, koppig itu kan sudah sering lah Presiden dihina gitu dan Presiden enggak pernah menunjukkan kemarahannya. Tapi karena dicatut namanya dan dikaitkan dengan pembagian saham, Presiden marah luar biasa,” ujar Teten saat berbincang dengan wartawan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (7/12).
Tak hanya Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga angkat bicara karena namanya juga ikut dibawa-bawa dalam kasus ‘papa minta pulsa ini. JK terus bersuara lantang sejak kasus ini mencuat. Terakhir, dia bahkan menyarankan agar Novanto segera mundur dari jabatannya.
“Ya itu (Novanto mundur-red) lebih bagus sebenarnya, lebih sportif,” ujar JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (6/12).
JK menyebut, ada pelanggaran etika Novanto dalam kasus tersebut. Maka dari itu, dia meminta Kejaksaan Agung yang tengah mengusut kasus ini menjalankan tugas dan fungsinya secara baik.
Di rekaman yang dua kali diputar di sidang MKD dengan saksi Menteri ESDM Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin, terungkap betapa aktifnya Novanto dan Reza Chalid meminta ‘jatah’ saham ke PT Freeport Indonesia. Namun semua itu dibantah Novanto.
Novanto menyampaikan bantahan itu di persidangan MKD yang berlangsung tertutup dan tak lebih dari 3 jam, Senin (7/12). Novanto membacakan 12 halaman nota pembelaan. Di situ, dia membantah semua keterangan Maroef Sjamsoeddin dan Sudirman Said meski sama sekali tak mau menjawab pertanyaan MKD soal isi rekaman.

Jaksa Agung: Jalan Terus!

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan kasus dugaan pemufakatan jahat yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto akan tetap berjalan dan tak terpengaruh dengan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan(MKD). Prasetyo menyebut bahwa apa yang berlangsung di MKD berbeda dengan apa yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kejaksaan tidak akan terpengaruh sama sekali dengan putusan MKD (terkait Setya Novanto),” ucap Prasetyo saat dihubungi, Senin (7/12/2015).
Prasetyo menyebut apapun keputusan MKD nanti, apakah Novanto bersalah atau tidak, Korps Adhyaksa akan tetap melanjutkan perkara ‘papa minta saham’ tersebut. Saat ini Kejagung memang tengah menyelidiki dugaan pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Novanto.
“Kejaksaan tetap akan lanjut karena ini hal yang berbeda. MKD masalah etika, kejaksaan masalah pidana. Jadi walaupun dianggap tak bersalah terkait etika, pidananya tetap akan jalan,” tegas Prasetyo.
Hari ini, Kejagung telah meminta keterangan pada Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Pengambilan keterangan terhadap salah satu menteri Kabinet Kerja itu hanya berlangsung sekitar 1 jam. Namun Sudirman menegaskan bahwa apabila Kejagung masih membutuhkan keterangannya, maka dia tak masalah untuk diundang kembali.
Sebelumnya Kejagung juga telah meminta keterangan pada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pada pekan lalu. Selain itu, telepon seluler (ponsel) Maroef yang berisi rekaman pembicaraan dengan Setya Novanto dan pengusaha minyak Reza Chalid juga masih berada di tangan penyelidik Kejagung.

Hanya Jawab Tidak

Persidangan MKD hanya berlangsung selama sekitar 3 jam dan tertutup. Padahal tidak ada hal yang bersifat rahasia dari keterangannya. Anggota PDIP Marsiaman Saragih menjelaskan sidang itu tak berlangsung lama karena Novanto menolak menjawab pertanyaan MKD.
“Beliau bilang enggak ada pertemuan. Itu di bawah sumpah. Luar biasa saya terkaget-kaget. Pokoknya dijawab tidak, tidak, tidak,” ucap Marsiaman Saragih usai rapat di ruang MKD gedung DPR, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Marsiaman mengatakan, Novanto menyangkal bukti rekaman yang dibuat dan diserahkan oleh Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin ke MKD. Begitu juga menyangkal keterangan Maroef dan Sudirman Said.
Bagi Novanto rekaman itu ilegal, sehingga dia menolak mengomentari sesuatu yang ilegal. Sekalipun Novanto membantah dan menolak menjawab itu setelah disumpah di ruang sidang MKD. “Di bawah sumpah dia tolak (bantah) semuanya,” kata Marsiaman.
“Pokoknya kalau ditanya (rekaman) itu, ‘saya tidak mau menjawab’. Memang orang teradu atau yang dituduh dia punya hak untuk tidak mau menjawab,” lanjut politisi PDIP itu.
Lantaran Novanto menolak menjawab pertanyaan MKD karena menganggap legal standing Sudirman tidak terpenuhi dan bukti rekaman ilegal, maka persidangan hanya berlangsung kurang dari 3 jam.
Marsiaman mengingatkan, bahwa meski ada bantahan dari Novanto, MKD bisa menilai secara independen berdasarkan bukti dan keterangan-keterangan dalam persidangan secara menyeluruh.
“Dia berhak bilang (rekaman) ilegal. Kalau dia bilang ilegal, kita bawa ke polisi (audit forensik). Ya pembuktian, nanti kita lihat,” imbuhnya. (dtc/jdz)

Ket Foto : Presiden Jokowi ketika memberikan keterangan pers.