Fraksi Demokrat Tetap Ngotot, Pemprov Beralasan Adanya Observatorium

by -164 views

KUPANG, mediantt.com – Pemerintah Provinsi NTT mengaku menggeser anggaran Rp 60 miliar tanpa persetujuan DPRD NTT, dengan rujukan pada pasal 160 Permendagri No 13 tahun 2006. Namun Fraksi Demokrat tetap ngotot menolak pergeseran anggaran itu dan mendorong Pansus untuk menuntaskan kasus tersebut.

Disaksikan mediantt.com, Rabu (3/7), rapat yang dipimpin Wakil Ketua Alex Ofong didampingi Gab Beri Bina, dihadiri Sekda Ben Polo Maing bersama sejumlah pimpinan OPD, anggota DPRD dari PKS Anwar Hajral mempertanyakan tidak hadirnya anggota komisi 4.

“Komisi 4 paling memahami urgensi pergeseran anggaran ini tapi mereka tidak hadir rapat ini. Ada apa, jangan sampai mereka sudah masuk angin,” gugat Anwar.

Gab Suku Kotan juga mempertanyakan absennya sejumlah anggota komisi 4 dan dua pimpinan dewan dalam rapat itu. “Harusnya semua hadir lengkap supaya saling koreksi. Saya ragu masalah ini bisa tuntas setelah rapat gabungan ini,” kritik Gab Kotan.

Menurut Anwar, penjelasan pemerintah hanya soal logika tapi hal itu jelas melanggar hukum (Perda). “Ini memang sudah salah dan kita minta penjelasan pemerintah,” kata Anwar. Sebab, sebut dia, dalam konsultasi ke Kemendagri diperoleh jawaban bahwa semestinya pergeseran itu harus atas persetujuan DPRD yang punya hak anggaran. “Jadi perlu bentuk Pansus untuk mencari tahu mengapa ada pergeseran anggaran ini,” saran Anwar.

Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat Winston Rondo mengapresiasi pemprov yang menjawab kritik demokrat. “Tapi pergeseran dengan alasan adanya observatorium itu tidak urgen dan mencari-cari alasan karena bukan hal mendesak. Bagi kami ini penyalahgunaan kewenangan. Kami tetap menolak jawaban pemerintah dan meminta kembalikan anggaran ke persetujuan semula. Artinya batalkan pergeseran itu karena tidak dilakukan atas persetujuan dewan. Kami tetap mendorong adanya Pansus,” tegas Winston.

Anggota Komisi 4, Agus Lobo membantah tudingan kalau mereka kemasukan angin. “Kami juga kecewa dengan adanya pergeseran anggaran itu. Dan tidak ada yang masuk angin. Kita semua satu tarikan napas untuk kepentingan rakyat,” kata politisi Pan ini

Menurut dia, komisi 4 tidak pernah rapat dengan dinas terkait soal pergeseran anggaran ini. “Komisi 4 tidak bertanggung jawab atas pergeseran anggaran itu,” tegasnya.

Observatorium

Sekda NTT, Ben Polo Maing menjelaskan, alasan pergeseran anggaran dari ruas jalan Nggongi- Wahang-Malahar ke Bokong-Lelogama, karena adanya pembangunan Observatorium di daerah itu.

“Alasannya pergeseran itu, karena adanya pembangunan Obserbatorium di sana, sehingga butuh dukungan pemerintah daerah,” kata Sekda saat rapat gabungan komisi di DPRD NTT, Rabu (3/7).

Selain itu, menurut dia, adanya peningkatan akses ke perbatasan negara serta peningkatan efisiensi ekonomi masyarakat dan antar negara kedepan.

Karena itu, secara teknis lebar jalan 4,5 meter dinilai kurang memadai, perlu lebar jalan menjadi 5,5 meter agar bisa digunakan dan dikembangkan lebih optimal.

Penambahan lebar ruas jalan itu membutuhkan tambahan dana sebesar Rp 26.480.779.000, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali atas perencanaan ruas jalan yang ada.

Hal itu dipertegas lagi oleh Plt Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Maksi Nenabu bahwa pergeseran anggaran itu karena adanya pembangunan Observatorium dan Taman Nasional Langit Gelap oleh Lapan.

“Jalan itu yang akan digunakan agar bisa dilalui alat berat untuk pembanguan Obsevatorium itu,” katanya.

Untuk diketahui, Pemprov NTT secara sepihak menggeser anggaran yang dibahas bersama DPRD, diantaranya untuk segmen jalan provinsi di Sumba Timur yang telah disetujui di Badan Anggaran sebesar Rp74 Miliar, namun pada Perda APBD berkurang menjadi Rp46 miliar.

Ruas jalan Bokong-Lelogama, Kabupaten Kupang yang disetujui sebesar Rp 155 miliar lebih lalu berubah atau naik menjadi Rp 185 miliar rupiah lebih.

Saat ini muncul lagi anggaran untuk jalan di Poros tengah Pulau Semau, Kabupaten Kupang dengan alokasi Rp10 miliar lebih dan sudah mulai dikerjakan sesuai pemberitaan media. (jdz)