DPRD Sorot Raibnya Dana Rp 31 M di LHK & Rp 9,3 M di PT Flobamor

by -208 views

KUPANG, mediantt.com – DPRD NTT terus mengkritisi kinerja pemerintah terutama dinas atau badan. Dalam sidang paripurna Selasa (18/6), DPRD NTT menyoroti
dan mempertanyakan raibnya anggaran Rp 32 miliar di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Juga, menyoroti dana pinjaman Rp 9,3 miliar di PT Flobamor.

Dalam laporannya, Komisi II DPRD NTT mempertanyakan rasionalisasi anggaran tahun anggaran 2019 sebesar Rp32 miliar pada Dinas lingkungan hidup dan kehutanan (LHK).

“Akibat rasionalisasi itu, tidak tersedianya anggaran pada bagian kehutanan,” kata juru bicara komisi II, Inosensius Fredi Mui saat rapat paripurna dengan agenda laporan pertangungjawaban pelaksanaan APBD 2018.

Sekretaris Komisi II DPRD NTT, Oswaldus membenarkan raibnya alokasi anggaran Rp 32 miliar itu. “Dari penjelasan Kepala Dinas, alokasi anggaran yang telah ditetapkan sekitar Rp 32 miliar, hilang menjadi nol,” ujarnya.

Dia mengaku Komisi II sempat meminta penjelasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT tentang pelaksanaan program dan kegiatan dengan alokasi anggaran sekitar Rp 32 miliar yang telah disepakati dalam pembahasan Komisi II dan telah ditetapkan dalam Paripurna DPRD NTT Tahun Anggaran 2019.

“Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT, Fredy Kapitan mengatakan bahwa tidak ada lagi alokasi dana di bidang kehutanan (Dinas Kehutanan sebelum dimerger),” katanya.

Karena itu, komisi II meminta penjelasan pemerintah terkait “hilangnya” anggaran Rp33 miliar itu. “Kami ingin mendapat penjelasan resmi pemerintah tentang hilangnya anggaran sekitar Rp 32 milyar tersebut,” tegasnya.

Rp 9,3 M di PT Flobamor

Sementara itu, Komisi III merekomendasikan agar dilakukan audit investigasi terhadap keuangan PT Flobamor hingga tahun 2018 terutama terkait dana pinjaman dari Bank NTT sebesar Rp9,3 miliar yang raib.

“Komisi rekomendasikan agar dilakukan audit investigasi terkait dana pinjaman dari Bank NTT sebesar Rp9,3 miliar,” kata juru bicara Komisi III DPRD NTT, Reni Marlina Un.

Komisi III menyebutkan dana pinjaman sebesar Rp9,3 miliar dengan bunga Rp85 juta per bulan itu sedianya akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan flobamor regency, tapi tidak dilaksanakan dan uangnya raib entah kemana. “Audit investigasi terutama terkait subsidi kapal dan dana pinjaman itu,” katanya.

Selain mempertanyakan anggaran itu, komisi III mengingatkan PT Flobamor untuk meningkatkan laba perusahaan pada 2019, karena target PAD sebesar Rp4 miliar, sedangkan proyeksi pendapatan perusahaan hanya Rp3,5 miliar.

Komisi III memberikan apresiasi kepada PT Flobamor yang telah berhasil memberikan kontribusi bagi PAD senikai Rp500 juta, dan meyakinkan pemerintah pusat, sehingga tiga KMP yang dikelola mendapat subsidi. Tiga KMP itu yakni KMP Pulau Sabu, Sirung dan Ile Boleng. (jdz)