DPRD NTT Tunda ‘Sidak’ Program DeMAM

by -143 views

Kupang, mediantt.com – DPRD NTT, khususnya Komisi IV, untuk melakukan sidak atau uji petik terhadap pelaksanaan Program Desa Mandiri Anggur Merah (DeMAM), tampaknya amat serius. Namun jadwal uji petik itu bertabrakan dengan agenda penting dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD NTT yakni sosialisasi Peraturan Daerah (Perda).

“Uji petik terhadap program DeMAM ini adalah program prioritas Komisi IV. Tapi, kita terpaksa harus menundanya karena ada agenda Bamus untuk sosialisasi Perda,” kata Ketua Komisi IV, Alexander Ena kepada media.com, Senin (9/2).

Ia menjelaskan, jadwal kegiatan uji petik Program DeMAM yang dibuat komisi ternyata bertabrakan dengan jadwal Badan Musyawara (Banmus) yang telah mengagendakan sosialisasi Perda APBD, yang dilaksanakan mulai tanggal 9 Februari. Dengan demikian, pelaksanaan uji petik program DeMAM diagendakan untuk dilaksanakan setelah sosialisasi Perda dilaksanakan. “Uji petik ini tetap akan dilaksanakan karena penting untuk memberikan rekomendasi terhadap Program Desa Mandiri ini, hanya waktunya nanti setelah agenda Banmus terkait sosialisasi Perda selesai dilaksanakan, baru kita turun melakukan uji petik,” tegas Alex Ena.
Menurutnya, materi pelaksanaan uji petik sudah disiapkan secara lengkap, dimana pokok-pokok pikiran yang akan didalami selama proses uji petik ini dibuat dalam bentuk instrumen monitoring DeMAM. Instrumen itu, sebut dia, berupa kuesioner pertanyakan dasar kepada pelaku program di tingkat Kabupaten dan Desa. Instrumen tersebut akan mendalami mulai dari tahapan prekrutan Pendamping Kelompok Masyarakat (PKM) terdiri dari 9 item pertanyaan, tahapan sosialisasi program DeMAM pada desa sasaran dengan 6 item pertanyaan, tahapan pelaksanaan program sejumlah 14 pertanyaan, hingga akhir program atau serah terima pelaksanaan program sejumlah 4 pertanyaan.
“Itu semua instrumen yang akan kami gunakan dalam kegiatan uji petik DeMAM,” ujarnya.
Anggota Komisi IV, Kardinad Leonard Kalelena, menambahkan, pelaksanaan uji petik DeMAM ditunda karena ada agenda penting dari lembaga Dewan secara umum yakni sosialisasi Perda. Kata dia, uji petik akan tetap dilaksanakan setelah sosialisasi Perda. Sebab ini merupakan agenda penting untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK terhadap temuan, sekaligus pembenahan program DeMAM. “Sebelum waktu 60 hari yang ditentukan BPK kita pasti sudah menyelesaikan uji petik dan rekomendasi untuk perbaikan program DeMAM,” katanya. (jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *