DPRD Ingatkan Pemegang Saham Bank NTT untuk Taat Aturan

by -179 views

Kupang, mediantt.com – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTT di Labuan Bajo, 25 Maret nanti, dikhawatirkan aka nada upaya merubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk meloloskan kepentingan dan status quo direksi saat ini. Hal ini memantik kritik pedas dari anggota DPRD NTT. Dewan mengingatkan para Pemegang Saham untuk taat aturan terutama patuh pada AD/ART, Peraturan Bank Indonesia  dan Undang-undang Perseroan Terbatas No 40 Tahun 2007.

Kepada wartawan di Kupang, Rabu (22/3), Anggota DPRD NTT Wellem Kale menilai, upaya merubah AD/ART itu sebagai bentuk pengelolaan Bank NTT yang tidak sehat.

“ Memang benar tentang perubahan AD/ART ada pada kewenangan RUPS. Namun harus diingat, selain AD dan ART ada aturan yang lebih tinggi yakni Peraturan BI dan Undang-Undang PT tentang perbankan. RUPS harus perhatikan hal itu, sehingga semua berjalan atas proses dan ketentuan hukum yang ada. Jangan karena ada kepentingan politik, lantas aturan diabaikan,” tegas anggota Fraksi Nasdem ini.

Menurut dia, selain harus taat aturan, forum RUPS juga harus cermat meneliti berkas pencalonan para calon direksi dan komisaris. Artinya, syarat dan ketentuan harus berdasarkan AD/ART, peraturan BI, dan ketentuan OJK.

“Persoalan calon direksi, RUPS harus selektif memilih. Harus patuh pada aturan BI serta peraturan kelengkapan administrasi yang ditentukan. Misalnya, untuk calon direksi harus memiliki sertifikasi menajemen resiko level 4, level 1 untuk komisaris dan level 2 untuk komisaris utama. Jangan setelah terpilih baru persyaratan disesuikan. Ini namanya tipu-tipu,” katanya, mengingatkan.

Ditanya soal peluang Eduardus Bria Seran, Pelaksana Direktur Utama Bank NTT yang mendaftar lagi untuk posisi Dirut, Wellem Kale menegaskan, itu wajar saja. Akan tetapi, harus diingat bahwa apa yang disebut dengan prinsip Calling Off, yaitu direksi yang sudah selesai masa jabatannya, harus istirahat selama satu tahun baru bisa melamar lagi.

“Dalam UU Perseroan tidak disebutkan Direktur dan Direktur Utama, sehingga prinsip yang dibangun adalah kolektif kolegial. Berdasarkan penjelasannyanya, direksi adalah beberapa orang yang menduduki jabatan kolektif kolegial. Dengan demikian, kalau RUPS menentukan Edi Bria Seran menjadi Dirut adalah wajar saja. Tapi akan terganjal pada aturan dan UU Perseroan. Kalaupun berhasil lolos, akan terbentur dan digugurkan pada fit n propert test di OJK. Sebab OJK akan selektif betul dengan semua aturan yang ada,” tegasnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini sebanyak 28 orang sudah mendaftar menjadi calon direksi dan komisaris. Beberapa nama merupakan pejabat senior di Bank NTT. Bahkan Direktur Umum saat ini, Adrianus Ceme, juga ikut mendaftar menjadi calon Komisaris Independen. Sedangkan untuk posisi Direktur Utama akan diperebutkan oleh Eduardus Bria Seran (Plt Dirut), Isak Eduard Rihi (Kadiv Kualitas Layanan) dan Tohap Marbun (Kadiv Operasional). (jdz)

Foto : Anggota DPRD NTT dari Fraksi Nasdem, Wellem Kale.