Bupati TTU Dituding Bersekongkol Serobot Tanah Ulayat

by -151 views

KEFAMENANU — Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) menuding Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Raymundus Sau Fernandes bersekongkol dengan perusahaan tambang mangan PT Elgary Resources Indonesia (ERI). Indikasi persekongkolan itu terlihat dari adanya pemberian izin usaha pertambangan mangan (IUP) oleh Bupati TTU kepada PT ERI dan itu melanggar Pasal 135 Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Dalam Pasal tersebut dijelaskan, pemegang Izin Usah Produksi (IUP) Eksplorasi atau IUP Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.

“Berkaitan dengan pertambangan mangan yang dilakukan PT Elgary Resources Indonesia (ERI) di Desa Oenbit, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, hasil investigasi dan sikap Walhi NTT; menunjukkan kalau dalam konteks pertambangan PT ERI di Oenbit, masyarakat setempat (Suku Ataupah, Naikofi, dan Suku Taesbenu) selaku pemilik sah atas tanah (suku), belum memberikan persetujuan atas penggunaan tanah untuk penambangan,” beber Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi NTT, Melky Nahar kepada Kompas.com, Selasa (10/2/2015).

Fakta yang terjadi, kata Melky, PT ERI sudah mengantongi IUP Operasi Produksi bernomor SK SK: 270 Th 2013 dari Bupati TTU dan sedang melakukan aktivitas penambangan. Itu berarti bahwa Bupati TTU dengan jelas melanggar dan mengangkangi amanat UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 (poin 1).

“Dengan kasus ini, tidak berlebihan kalau kami menduga, Bupati TTU sebetulnya sudah dan sedang bersekongkol dengan PT ERI. Hal ini diperkuat dengan sikap acuh tak acuh alias masa bodoh Bupati TTU yang tidak merespons tuntutan warga Oenbit untuk menghentikan aktivitas penambangan dan mencabut IUP perusahaan bersangkutan,” kata Melky.

PT ERI, sesuai dengan investigasi Walhi NTT, pun sudah mengkavling dan memagari wilayah penambangan mangan yang notabene tanah ulayat warga. Warga pemilik sah atas tanah pun dilarang masuk ke lokasi itu, termasuk ternak warga yang sebelumnya hidup dan berkeliaran di lokasi itu.

Karena itu, kata Melky, Walhi NTT mendesak DPRD TTU untuk segera memanggil Bupati TTU yang telah memberikan IUP guna mempertanggungjawabkan kebijakannya yang sepihak.

“DPRD jangan mendiami, apalagi ikut bersekongkol dengan Bupati dan PT ERI,” tegas Melky.

Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes yang hendak dikonfirmasi via telepon tak bisa dihubungi karena telepon selulernya tidak aktif. Pesan singkat yang dikirim belum juga dibalasnya.

Sementara itu, pimpinan PT ERI, Denis Castilo ketika dihubungi mengaku sedang berada di luar daerah dan ia berjanji akan bertemu dengan warga Desa Oenbit untuk menyelesaikan persoalan itu.

Diberitakan sebelumnya sebanyak 1.623 hektar lahan warga Desa Oenbit, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) diserobot oleh perusahaan tambang mangan PT Elgary Resources Indonesia. Akibatnya, warga desa setempat menjadi resah. (kompas.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *