Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Sam Haning

by -152 views

Kupang, mediantt.com — Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang telah mengembalikan berkas perkara Semuel Haning karena belum lengkap. Setelah diteliti, ternyata berkas mantan rektor Universitas PGRI NTT itu masih kurang pada syarat formil. Samuel Haning merupakan tersangka dalam kasus dugaan penggunaan gelar doktor palsu.

Kasi Pidum Kejari Kupang, Wisnu Wardana, SH yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/10/2015) mengatakan, berkasnya sudah dikembalikan ke tim penyidik Polres Kupang Kota. Paslanya, berkas tersebut belum lengkap untuk itu, berkasnya dikembalikan untuk dikembalikan.

Meski demikian, menurut Wisnu, kurangnya syarat formil tersebut hanya sedikit saja. Sementara untuk syarat materil sudah lengkap, namun pihak kepolisian Polres Kupang Kota harus melengkapi berkas tersebut.

“Berkasnya sudah dikembalikan ke polisi. Setelah diteliti berkasnya kurang makanya dikembalikan. Merek harus penuhi dahulu setelah itu baru dikirim lagi oleh polisi, “ kata Wisnu.

Menurut Wisnu, pihaknya sudah selesai meneliti berkas tersangka Semuel Haning, namun karena syarat formil belum lengkap, mereka mengembalikan ke penyidik Polres Kupang Kota untuk dilengkapi lagi.

“Kita sudah teliti berkas tersangka Semuel Haning dan sudah kembalikan ke penyidik Polres Kupang Kota. Kita harapkan, berkas yang sudah dikembalikan itu supaya dilengkapi,” ungkap Wisnu.

Ia mengatakan, pihaknya meminta penyidik polisi untuk melengkapi berkas yang kurang itu karena proses hukum bagi Sam Haning harus dilakukan dengan teliti. Pasalnya, perkara tersebut juga mengundang perhatian banyak orang.

“Kita pastikan berkas Sam Haning harus benar-benar lengkap baik itu dari syarat formilnya maupun syarat materilnya. Kita harapkan berkas segera dikirim lagi ke kita untuk segera di-P21,” terang Wisnu.

Secara terpisah, Kanit Tipiter Polres Kupang Kota, Ipda Jamari yang dihubungi wartawan mengatakan, pihaknya sudah menerima pengembalian berkas tersangka Sam Haning dari Kejari Kupang.

“Memang ada sedikit kekurangan dari berkas tersebut yang harus kita penuhi lagi. Kita upayakan secepatnya berkas tersebut dilengkapi untuk dikirim lagi ke Kejari Kupang,” tegas Jamari. (che)

Foto : Kasi Pidum Kejari Kupang, Wisnu Wardana, SH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *